TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satu orang kepala dinas dan tiga anggota DPRD dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa proses pemindahan tersebut berlangsung pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tim penyidik KPK membawa mereka ke Palembang untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya di Baturaja pada Minggu.
Mereka yang diamankan meliputi Nov, Kepala Dinas PUPR OKU; tiga anggota DPRD OKU, yakni FE dari PDIP, FA dari Hanura, dan UM dari PPP; tiga ASN di lingkungan dinas terkait; serta seorang kontraktor.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU, rombongan KPK menggunakan tujuh unit mobil untuk membawa para tersangka ke Palembang sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"KPK langsung bergerak menuju Palembang dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta," tambah Kapolres.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti yang turut dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Rencananya, tim KPK akan kembali ke Baturaja pada Senin, 17 Maret 2025, untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR OKU.
Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses OTT KPK tersebut. "Kami hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan," jelasnya. (*)