TIMESINDONESIA, CILACAP – Pelaku begal payudara ditangkap polisi ketika melakukan aksinya di jalan raya Kroya-Binangun, Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Pelaku berinisial YAD (24), diamankan warga setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar. Unit Reskrim Polsek Kroya telah menangkap seorang pria berinisial YAD (24), warga Desa Kroya. YAD ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DD (23) pada Sabtu (15/3/2025) dini hari," ujar Galih, yang dikonfirmasi Minggu (16/3/2025).
Korban, DD, saat itu hendak menjemput adiknya di pasar malam. Saat melintas di jalan raya Kroya-Binangun sekitar pukul 00.10 WIB, tiba-tiba dipepet sepeda motor Honda Vario dari kanan. Dan pelaku langsung meremas bagian dada korban.
Pelaku, YAD. (FOTO: Humas Polresta Cilacap)
"Korban spontan berteriak dan mengejar pelaku yang berusaha kabur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan korban dengan dibantu warga di sekitar lokasi," jelas Galih.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
"Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan yang sama di Desa Pekuncen. Modusnya sama, memepet korban lalu melakukan pelecehan," imbuh Galih.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor pelaku dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku kini dijerat Pasal 6a jo Pasal 6c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama perempuan, agar lebih waspada saat pergi sendirian di malam hari. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," kata Ipda Galih. (*)