TIMESINDONESIA, BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima tiga laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawan tiga perusahaan berbeda.
"Kami telah membuka posko aduan THR sejak minggu lalu. Tahun ini, pengaduan bisa dilakukan secara online melalui sistem yang terhubung dengan Disnakertrans DIY," ujar Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, Minggu (16/3/2025).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk dan sedang dalam proses penanganan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya dengan besaran satu kali gaji.
Istirul menambahkan, di Kabupaten Bantul terdapat lebih dari 4.000 perusahaan. Namun, hingga saat ini baru tiga karyawan yang melaporkan permasalahan terkait THR mereka.
Ia mengimbau seluruh perusahaan di Bantul untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mengingatkan para pengusaha agar membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Jika ada kendala, kami siap memfasilitasi melalui mediasi," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keterlambatan atau kegagalan membayar THR dapat berujung pada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap perusahaan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan pekerja," pungkasnya. (*)