TIMESINDONESIA, BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membahas kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, menyebut kebijakan ini merupakan langkah baru untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi. Ia berharap BHR dapat membantu meringankan beban ekonomi para pengemudi dan kurir menjelang hari raya keagamaan.
"Sekarang ada surat edaran baru yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) khusus untuk kurir dan driver online," ujar Istirul, Minggu (16/3/2025).
Lebih lanjut, Istirul mengungkapkan bahwa pada Senin (17/3/2025), pihaknya akan menggelar rapat bersama dinas tenaga kerja dan transmigrasi tingkat kabupaten/kota serta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menyikapi surat edaran tersebut.
"Terkait besarannya, dalam surat itu sudah dijelaskan formulasi perhitungannya. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)