Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan lima orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank BUMD Jawa Barat.
Satu di antaranya adalah Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama (Dirut) di bank tersebut yang ikut menjadi tersangka. Berikut ini adalah profil dan rekam jejaknya.
Sebagai informasi, Yuddy diduga mengetahui dan menyiapkan pengadaan jasa agensi (iklan) tahun 20212023 sebagai syarat kickback.
Kickback adalah istilah yang merujuk pada suap balik atau pemberian komisi kepada seseorang sebagai imbalan atas bantuannya.
Yuddy juga mengetahui dan memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
Atas tindakan tersebut, Yuddy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dari informasi yang diketahui, Yuddy Renaldi lahir di Bogor pada tahun 1964.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta pada 1990.
Kemudian, ia menempuh pendidikan S2 Manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI, Jakarta pada 2000.
Semasa kariernya, Yuddy sempat bekerja di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang selanjutnya merger menjadi Bank Mandiri pada 1999.
Di Bank Mandiri, Yuddy mengemban jabatan sebagai Group Head Subsidiaries pada 20162017.
Yuddy kemudian berkarier di PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Remedial and Recovery pada 2017.
Pada 2019, Yuddy menjabat sebagai Direktur Utama Bank BUMD di Jawa Barat hingga 4 Maret 2025.
Ia mengundurkan diri pada tanggal 4 Maret 2025 dan dibebastugaskan selaku Direktur Utama pada 6 Maret 2025.
Yuddy Renaldi sempat mengagetkan banyak orang lantaran kabar pengunduran dirinya.
Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari kursi Direktur Utama.
Kabar tersebut diumumkan perseroan dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi.
Selanjutnya permohonan pengunduran diri yang dilayangkan Yuddy Renaldi akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Namun belakangan diketahui, Yuddy ternyata mundur terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Daerah di Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/3/2025).
Demikian disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Pada tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan untuk lima tersangka," katanya, Kamis.
Selanjutnya, KPK mencegah Yuddy Renaldi (YR) dan empat tersangka lainnya bepergian ke luar negeri.
Daftar Tersangka Kasus Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Yuddy Renaldi (YR) Eks Dirut Bank Daerah Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).Kasus ini menjadi heboh setelah menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Diketahui, rumah Ridwan Kamil digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kebenaran penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Meski demikian, ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut karena proses masih berlangsung.
Terpisah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan terkait adanya penggeledahan di Bandung.
Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," kata Tessa.