TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pacaran saat berpuasa tidak serta-merta membatalkan puasa, selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti berciuman, bersentuhan hingga mengeluarkan air mani, atau berhubungan intim. Jika sampai terjadi hal tersebut, maka puasa Ramadan bisa batal.
Namun, meskipun pacaran tidak membatalkan puasa secara langsung, pacaran dalam Islam merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Terlebih saat menjalankan ibadah puasa, seseorang dianjurkan untuk menjaga diri dari segala bentuk perbuatan yang bisa mengurangi pahala puasa, termasuk pacaran yang berpotensi menimbulkan dosa.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ في أنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
"Barang siapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minum." (HR. Al-Bukhari, No. 1903)
Hadis ini mengajarkan bahwa puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perbuatan buruk. Pacaran yang melibatkan maksiat, seperti berpegangan tangan, berduaan di tempat sepi, atau melakukan hal-hal yang mendekati zina, dapat mengurangi nilai ibadah puasa seseorang.
Secara hukum fiqih, pacaran tidak membatalkan puasa, kecuali jika menyebabkan keluarnya air mani akibat sentuhan fisik atau melakukan hubungan badan. Namun, pacaran tetap harus dihindari karena berpotensi mengurangi pahala puasa dan menjurus pada perbuatan dosa. (*)