Buka Posko Aduan, Disnaker Kota Malang Awasi Pencairan THR
GH News March 16, 2025 04:06 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, memastikan melakukan pengawasan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan swasta.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum memulai pengawasan. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan langkah cepat untuk mempersiapkan pembukaan posko pengaduan pencairan THR. 

“Kami akan buka posko pengaduan, sama seperti tahun lalu. Bedanya, tahun kemarin ada dua posko, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Block Office. Tapi, tahun ini kita pusatkan di MPP semua,” ujar Arif, Minggu (16/3/2025).

Posko tersebut, akan melayani pengaduan karyawan setiap hari kerja selama jam operasional kantor. Para pekerja dapat melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tak membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku.

Laporan yang masuk di Disnaker Kota Malang, akan diteruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur dan melaporkannya ke Wali Kota serta Wakil Wali Kota Malang.

Terkait sidak, Arif menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan sistem sampling. Perusahaan yang sebelumnya patuh dalam membayarkan THR, tidak akan diperiksa kembali.

"Sampling ini berdasarkan pemetaan kami terhadap perusahaan yang tahun-tahun sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran THR atau berpotensi bermasalah," ungkapnya.

Arif juga mengimbau para pengusaha untuk proaktif melaporkan jika mengalami kendala finansial terkait pembayaran THR. Dengan komunikasi yang baik, keseimbangan antara hak pekerja dan kondisi perusahaan dapat dijaga.

Mengenai waktu pembayaran, Arif menyebutkan bahwa beberapa perusahaan di Kota Malang sudah mulai membayarkan THR sejak H-30 sebelum Lebaran. Namun, secara umum, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

"Di Kota Malang ada satu pabrik rokok yang membayarkan THR sebulan sebelum Lebaran. Namun, umumnya perusahaan swasta membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya," katanya.

Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya ada dua perusahaan di Kota Malang terlambat membayar THR hingga H-6 Lebaran. Salah satu perusahaan menunggak pembayaran yang seharusnya setara dengan satu bulan gaji, sementara perusahaan lainnya bahkan belum membayarkan THR sama sekali.

Jika terjadi pelanggaran serupa, Disnaker Kota Malang akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perusahaan yang bersangkutan ke Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja. Sanksi yang dapat dikenakan berkisar dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.