Manfaatkan Potensi Digital, Indonesia Jadi Pelopor Zakat Berbasis Kripto
GH News March 19, 2025 01:04 AM

Indonesia kini menjadi pelopor dalam inovasi zakat berbasis aset kripto, menjadikannya negara pertama di dunia yang menerapkan konsep ini.

Zakat kripto adalah fasilitas pembayaran zakat menggunakan aset kripto, dalam hal ini USDT, guna memudahkan investor kripto dalam menunaikan kewajibannya.

Country Director Fasset Indonesia, Putri Madarina, menjelaskan  gagasan zakat menggunakan kripto muncul karena Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia yang memiliki potensi besar dalam pengumpulan zakat.

"Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2025 mencapai Rp50 triliun," ujarnya usai penandatanganan MoU antara Fasset Indonesia dan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, mitra Kitabisa, di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia hingga akhir 2024 mencapai 22,9 juta pengguna dengan total nilai transaksi sepanjang tahun lalu mencapai Rp650,6 triliun.

"Melihat data ini, kami melihat peluang besar dalam memanfaatkan teknologi blockchain sebagai solusi inovatif untuk mendukung ekosistem zakat digital dan menjangkau potensi muzakki dari kalangan investor kripto yang sebelumnya belum terakomodasi," kata Putri.

Melalui kolaborasi ini, investor kripto kini dapat langsung menyalurkan zakat mereka dalam bentuk kripto melalui Fasset, yang kemudian akan disalurkan kepada lembaga amil zakat untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai ketentuan.

"Ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan inovasi teknologi dengan ibadah sosial, terutama di bulan suci Ramadan. Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi percontohan untuk inklusi keuangan Islam berbasis digital di Indonesia," tambahnya.

Sistem yang digunakan dalam kerja sama ini adalah pengiriman aset kripto antar wallet, yang hukumnya sah karena termasuk dalam ruang lingkup kegiatan pedagang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024.

Ahmad Mujahid, Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, menyatakan bahwa kolaborasi ini dapat memperkuat ekosistem zakat digital serta mempermudah akses bagi para muzakki, terutama generasi muda yang semakin terbiasa dengan teknologi.

"Inisiatif ini adalah langkah awal. Ke depannya, kami ingin mengembangkan lebih banyak inovasi keuangan yang tidak hanya mendukung zakat, tetapi juga wakaf dan inisiatif sosial lainnya," ujarnya.

Putri menambahkan bahwa teknologi dapat menjadi alat efektif dalam mempercepat kesejahteraan umat.

"Dengan semakin banyaknya kolaborasi antara platform teknologi finansial dan lembaga sosial, diharapkan terbentuk ekosistem donasi digital yang lebih inklusif, transparan, dan berdampak luas," katanya.

Vikra Ijas, CEO Kitabisa, menambahkan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam meningkatkan literasi zakat di Indonesia.

"Kami berharap bisa mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, sehingga tujuan bersama untuk mengurangi kemiskinan melalui pengelolaan yang inovatif dan berkelanjutan dapat tercapai," pungkasnya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.