DPR RI akan mengesahkan revisi UndangUndang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
"Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini saat ditemui di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Jazuli menjelaskan, dalam pembahasan tingkat I di Komisi I DPR, PKS telah menyatakan setuju agar revisi UU TNI disahkan dalam paripurna.
Sebab, kata dia, PKS berpendapat bahwa posisi TNI perlu diperkuat. Namun, harus menjamin supremasi sipil.
"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujar Jazuli.
Jazuli menjelaskan, dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ucapnya.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:
Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden Badan Intelijen Negara Badan Siber dan Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional Badan SAR Nasional Badan Narkotika Nasional Badan Pengelola Perbatasan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Keamanan Laut Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kejaksaan Agung Mahkamah Agung