TRIBUNNEWS.COM - Motif penganiayaan anggota Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi terhadap siswa SMA bernama Pandu Brata Siregar (18) di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara berhasil dibongkar.
Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pelaku menganiaya korban lantaran rasa kesal.
Pelaku kesal saat korban melawan dengan cara menendang dan meludah saat hendak diamankan.
"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," kata Kombes Sumaryono, Selasa (18/3/2025).
Mengutip Tribun-Medan.com, saat disinggung soal keterangan yang menyebut korban positif narkoba, Sumaryono masih belum menjelaskan hal tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil sejumlah sampel di tubuh korban.
"Kami sudah mengambil beberapa sampel organ, seperti kata Kabid Labfor tadi, organ itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan."
"Nanti, hasilnya pasti akan kita sampaikan ke kawan-kawan. Intinya, ini masih berproses," ungkapnya.
Diketahui, Pandu Brata Siregar tewas usai mendapat perawatan karena dianiaya oleh Ipda Ahmad Efendi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Korban dianiaya setelah menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam.
Tak sendirian, Ipda Ahmad Efendi diduga melakukan penganiayaan bersama dua warga sipil yaitu Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Sumaryono menuturkan, dua orang warga sipil tersebut merupakan bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat.
Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," ujar Sumaryono.
Mengutip Tribun-Medan.com, dari hasil rekonstruksi, Ahmad Efendi mengaku tak menganiaya korban.
Sementara menurut versi Yudi Siswoyo, Ahmad Efendi mengamankan korban dari Dimas alias Bagol.
Lalu dari kronologi versi Dimas, korban jatuh dari motor kemudian ditabrak pakai motor yang dikendarai Yudi dan Ahmad Efendi.
Setelah ditabrak, Pandu Brata Siregar melarikan diri dan langsung diamankan.
"Setelah diamankan, Bagol memiting korban dan membanting korban," ujar Penyidik Reskrim Polres Asahan, Nuel saat membacakan rekonstruksi, Senin (17/3/2025).
Setelah membanting, Dimas lantas menganiaya korban dengan menginjak dada dan memukul wajah korban.
Ahmad Efendi juga turut menganiaya korban dengan menendang perut Pandu.
"Setelah ditendang, korban dibawa oleh tersangka Dimas alias Bagol mengarah kepada motor," ujar Nuel.
Kini, Ahmad Efendi telah diamankan dan bakal jalani sidang etik.
Demikian yang disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal.
"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atas nama Ipda AE."
"Pelaksanaan sidang kode etik tersebut akan dilakukan di Polda Sumut," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ia menuturkan, sidang kode etik ini akan dilakukan secepatnya.
"Mohon doanya, kami akan memberikan kepastian hukum tetap status yang bersangkutan,"
"Maka dari itu, silahkan kita semua untuk memonitor dan mengawasi,"
"Kami akan transparan dan menjawab sesuai dengan kapasitas kami," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan keamanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami," ujarnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Alif Al Qadri Harahap)