"Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sekaligus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,"