Terungkap Motif MR Pria Mutilasi Sepupu di Tangerang, Sakit Hati Sampai Jadikan Korban 8 Bagian
Azis Husein Hasibuan March 22, 2025 05:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap motif MR (24) melakukan mutilasi terhadap sepupunya sendiri, yakni JR (54) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Diketahui, aksi MR mutilasi sepupunya sekira pukul 05.00 WIB pagi, pada Desember 2023 lalu. 

Polisi membeberkan motif MR melakukan mutilasi terhadap sepupunya sendiri JR.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono  MR menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali kemudian menusuk dada korban setelah keluar dari kamar mandi.

Setelah korban dipastikan telah tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian. 

KASUS MUTILASI DI TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat ditemui di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
KASUS MUTILASI DI TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat ditemui di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

Baktiar menuturkan, aksi mutilasi yang dilakukan MR terhadap sepupunya, lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar. 

"Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025).

Rasa sakit itu semakin menjadi setelah MR diminta JR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur oleh orang lain. 

Namun, mobil tersebut tidak ditemukan sehingga membuat JR marah-marah ke MR.

"MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban," kata dia. 

Karena masalah tersebut, MR merasa kesal dan menyimpan dendam.

Ia kemudian mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan membeli gergaji besi yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban. 

Aksi pembunuhan itu dilakukan MR pada Sabtu (23/12/2024), sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban yang baru selesai mandi langsung ditikam dari belakang dengan menggunakan pisau dapur. 

"Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia,” jelas Baktiar. 

Setelah korban tewas, MR menyeret jasad korban ke kamar mandi dan memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan sebelumnya.

Lima hari kemudian, organ tubuh JR mulai membusuk. 

MR pun akhir memutuskan untuk membuang organ dalam korban dan juga pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis. 

Kemudian, dia juga membeli lemari pendingin daging untuk menyimpan potongan tubuh korban dan menaruhnya di bengkel milik JR di Kampung Gelam Timur.

Namun, setelah bengkel tersebut disita pihak bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer itu ke rumah JR yang lain di Vila Regensi 2 menggunakan mobil pikap sewaan. 

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Jasad JR pertama kali ditemukan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara saat akan menangkapnya di rumahnya karena diduga terlibat kasus penipuan. 

Namun, polisi justru bertemu dengan MR, orang yang membunuh JR sekaligus sepupu korban. 

Ketika bertemu dengan MR, polisi curiga saat melihat lemari pendingin yang dirantai. Setelah diminta membuka, MR awalnya menolak, tetapi akhirnya membuka lemari tersebut. 

Di dalam lemari tersebut didapatkan potongan tubuh manusia yang diketahui korban JR>

"Di dalam lemari pendingin itu ditemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui adalah tubuh korban JR," jelas Baktiar. 

Petugas langsung membawa MR dan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, kasus mutilasi itu terkuak ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara, akan melakukan penangkapan terhadap korban, yakni JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3/2025). 

Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. 

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

Baktiar menjelaskan, pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi mejadi 8 bagian. 

Yang mana, potongan tubuh manusia itu ternyata milik JR, pelaku penipuan yang tengah dicari polisi.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.