Bank Indonesia kembali membuka penukaran uang baru untuk periode keempat melalui laman PINTAR BI.
Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, jadwal penukaran uang baru untuk periode keempat ini dibagi menjadi 2 tahap.
Adapun 2 tahap tersebut adalah untuk Pulau Jawa dan Luar Jawa.
Untuk Pulau Jawa, penukaran uang baru telah dibuka hari ini (22/3/2025).
Sementara untuk luar Pulau Jawa dijadwalkan dibuka besok (23/3/2025).
Penukaran uang tepatnya akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di PINTAR BI Akses laman https://pintar.bi.go.id Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling' Kemudian pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia Kemudian kamu diminta untuk melakukan pengisian data pemesan Selanjutnya, isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan Jika sudah, kamu akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Kamu wajib menyimpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran. 4 Hal yang Disiapkan Sebelum Tukar Uang Lewat Laman PINTAR BIPastikan Anda memiliki data diri yang akurat, seperti nama lengkap sesuai KTP, nomor identitas, dan informasi kontak (nomor telepon dan email) yang aktif.
Data ini diperlukan saat melakukan pendaftaran di platform Pintar BI.
Untuk mengakses layanan Pintar BI, Anda memerlukan perangkat seperti smartphone, tablet, atau komputer dengan koneksi internet yang stabil.
Pastikan perangkat Anda berfungsi dengan baik untuk menghindari kendala saat proses pendaftaran.
Sebelum mendaftar, cari informasi mengenai jadwal dan lokasi penukaran uang baru yang tersedia di wilayah Anda.
Pilih lokasi dan waktu yang sesuai dengan jadwal Anda untuk memudahkan proses pengambilan uang nantinya.
Bank Indonesia biasanya menetapkan batas maksimum jumlah uang yang dapat ditukarkan per orang.
Informasi ini penting agar Anda dapat merencanakan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jumlah uang yang DitukarKamu harus memilijh pecahan uang sesuai batas maksimal yaitu Rp 4,3 juta per orang.
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta = Rp 50.000 (30 lembar), Rp 20.000 (25 lembar) Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta = Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2 ribu (100 lembar), Rp 1.000 (100 lembar).