Wajibkah Membayar Zakat Fitrah Ramadan 2025 Jika Masih Punya Utang?
Mia Della Vita March 22, 2025 11:34 PM

Grid.ID -Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri di bulan Ramadan 2025. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki utang yang belum lunas?

Apakah ia tetap wajib membayar zakat fitrah pada Ramadan 2025? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam, terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Dalam Islam, zakat fitrah memiliki aturan yang jelas terkait dengan kondisi ekonomi seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum zakat fitrah berlaku bagi mereka yang memiliki tanggungan hutang.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bagi bayi yang baru lahir.

Dalam Al-Qur'an, perintah zakat disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 43:

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

Berdasarkan dalil ini, kewajiban zakat fitrah tidak bisa ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Utang dan Status Kewajiban Zakat Fitrah

Dalam Islam, orang yang memiliki utang dan kesulitan membayar kebutuhan pokok disebut gharimin. Mereka masuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat) sebagaimana yang dijelaskan dalam QS At-Taubah ayat 60.

Adapun golongan gharimin terbagi menjadi dua kategori, sebagaimana dikutip dariDompet Dhuafa:

1. Gharimin Kategori Pertama

Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya dengan cara apapun, walau sudah menjual barang, atau dengan cicilan. Kategori ini, sama halnya dengan fakir miskin dan mereka berhak menerima zakat karena hartanya tak ada yang bersisa.

2. Gharimin Kategori Kedua

Orang yang berutang untuk kemaslahatan misalnya seperti yayasan yatim piatu, pesantren, sekolah non profit, dsb. Imam Nawawi juga menyampaikan orang yang membantu jalannya rekonsiliasi pasca konflik sama halnya dengan kategori ini.

Namun beda hukumnya jikaseseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab selama lebih dari satu tahun, namun masih memiliki utang. Apabila kondisinya demikian, para ulama sepakat bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat selama jumlah utang tersebut tidak menyebabkan harta yang dimiliki kurang dari nishab.

Dengan kata lain, individu tersebut tetap wajib membayar zakat seperti biasa, sebagaimana muslim lainnya yang tidak memiliki hutang. Utang juga tidak menghalangi kewajiban zakat jika kewajiban tersebut telah muncul sebelum hutang menjadi tanggungan.

Jadi, jika seseorang masih memiliki hutang tetapi tetap mampu membayar zakat, maka sebaiknya kewajiban tersebut dipenuhi. Namun, jika seseorang benar-benar tidak mampu sampai batas waktu pembayaran zakat fitrah (sebelum khatib naik mimbar di pagi Idul Fitri), maka ia tergolong penerima zakat dan tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, apabila kondisi ekonominya tiba-tiba membaiksebelum batas waktu pembayaran zakat fitrah, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah."Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar Zakat Fitrah," kataUstadz Abdul Somad (UAS).

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memiliki kesadaran dan niat tulus dalam membayar zakat. Zakat yang dihitung sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nishab selama satu tahun tidak akan menyebabkan seseorang jatuh miskin.

Bolehkah Berutang untuk Membayar Zakat Fitrah?

Pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan bahwa berutang untuk membayar zakat fitrah diperbolehkan dengan syarat ada persiapan yang jelas untuk melunasi hutang tersebut. Jika seseorang berutang tanpa ada kepastian pembayaran dan hanya mengandalkan kemungkinan mendapatkan rezeki di masa depan, maka hal ini tidak dianjurkan dalam Islam.

"Membayar Zakat Fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua."

"Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang dikutip dari Intisari.

Namun menurut situs Baznas Yogyakarta, zakat sebaiknya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sah dan halal. Jika seseorang berutang dan menggunakan uang dari hutang tersebut untuk membayar zakat, hal ini bisa menjadi masalah.

Idealnya, zakat diambil dari harta yang sudah dimiliki, bukan dari uang pinjaman, karena zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan harta yang bersih dan halal. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat harus berasal dari harta yang dimiliki, bukan dari hutang. Jika seseorang membayar zakat menggunakan uang utang, maka uang itu belum sepenuhnya menjadi miliknya, sehingga tidak bisa dijadikan objek zakat.

Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat memastikan kewajiban zakat fitrah pada Ramadan 2025 sesuai dengan syariat Islam.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.