Bahlil Bakal Naikkan Royalti Emas dan Nikel hingga 3 Persen
kumparanBISNIS March 23, 2025 01:00 PM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menaikkan tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas emas dan nikel.
Untuk menaikkan setoran penerimaan PNBP, Bahlil akan merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian ESDM.
Regulasi berikutnya yang turut direvisi yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
"Udah ada kenaikan. Iya naik, karena apa karena kita tahu harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus enggak fair dong kalau kemudian harganya naik kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan," kata Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Kamis (20/3).
Menurut Bahlil kenaikan royalti untuk komoditas emas dan nikel sekitar 2-3 persen. Namun, ia tak menutup kemungkinan kenaikan royalti untuk dua komoditas tersebut bergantung fluktuatif harga.
"Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi kalau harganya lagi turun kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha karena kita butuh pengusaha juga berkembang," imbuh mantan Kepala BKPM itu.
Ditemui di tempat yang sama Airlangga mengatakan pembahasan pertemuan bersama Presiden Prabowo dan Bahlil mengenai meningkatkan penerimaan negara.
"Ya semua, pajak, PNBP, royalty, dan yang lain pak presiden minta. Memaksimalkan Penerimaan Negara," kata dia.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.