Keluarga Jurnalis Juwita Diperiksa Denpom Lanal Banjarmasin Selama 5 Jam, Dicecar 32 Pertanyaan
Nuryanti April 02, 2025 10:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Jurnalis Juwita memenuhi panggilan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi BAP kasus pembunuhan Jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL inisial J atau Kelasi Satu J.

Diketahui pemeriksaan ini berlangsung selama lima jam pada Rabu (2/4/2025) pagi hingga sore.

Terdapat dua saksi dari pihak keluarga Jurnalis Juwita yang diperiksa Denpom Banjarmasin.

Yakni kakak kandung Jurnalis Juwita, Subpraja Adrinata dan kakak iparnya, Susi Anggraini.

Saat pemeriksaan Denpom Lanal Banjarmasin, tim advokasi keadilan Juwita turut memberikan pendampingan.

Kuasa hukum keluarga korban, Dr M Pazri SH MH mengatakan, kehadiran pihaknya memenuhi undangan lanjutan dari penyidik Polisi Militer terkait kasus kematian Juwita. 

Menurut Pazri, keluarga Jurnalis Juwita dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik.

“Ada 32 pertanyaan penyidik untuk kakak ipar, kakak kandung 31 pertanyaan,” ujar Pazri.

Pazri menambahkan, pertanyaan penyidik di pemeriksaan kedua ini tak jauh berbeda dengan pertanyaan di pemeriksaan pertama pada Sabtu (29/3/2025) lalu.

Masih sama seputar kronologis Jurnalis Juwita dibawa ke rumah, pelaksanaan autopsi hingga pemakaman.

“Pertanyaan seputar kronologis dari korban dibawa ke rumah sakit lalu autopsi hingga pemakaman, sampai dilakukan pelaporan di Polres Banjarbaru,” terangnya.

Denpom AL Panggil Pihak Keluarga untuk Lengkapi BAP

Kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita bernama Juwita oleh oknum TNI AL Balikpapan berinisial J kini masih ditangani oleh Denpom AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengungkapkan pada hari ini, Rabu (2/4/2025), Denpom AL Banjarmasin memanggil keluarga dari Jurnalis Juwita.

Pemanggilan hari ini dilakukan Denpom AL Banjarmasin dengan tujuan untuk melengkapi BAP dari pihak keluarga.

"Hari ini pihak keluarga dipanggil ke Den Pom AL, pukul 8.30."

"Melengkapi BAP pihak keluarga," kata Suroto, Rabu.

Lebih lanjut, Suroto membenarkan mobil yang diduga dipakai oleh pelaku J telah diamankan di Kantor Polisi Militer AL di Banjarmasin. 

"Posisi mobil sudah terparkir di Kantor Denpom AL dan dipagari dengan garis polisi," pungkasnya.

Oknum TNI AL J Resmi Jadi Tersangka

Anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap wartawan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M. Pazri, setelah mendampingi keluarga Juwita saat diperiksa oleh Denpom AL, Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

Pazri menuturkan hal ini diketahui setelah penyidik mengonfirmasi kepadanya terkait perubahan status Jumran dari terduga pelaku menjadi tersangka.

Dia mengungkapkan Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (29/3/2025) lalu.

Kini, sambung Pazri, Jumran ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” katanya dikutip dari Banjarmasin Post.

Di sisi lain, dalam proses penyidikan, Pazri mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor dan mobil rental.

“Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya terkait motif Jumran tega membunuh Juwita, Pazri mengungkapkan hal tersebut masih didalami.

“Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” katanya.

(Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.