TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Cimahi menangkap SF (40), seorang warga Kota Depok, yang terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Wahidah Rohmah (46), warga Lembang.
Penangkapan berlangsung di SPBU Citatah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pembunuhan ini terungkap pada 16 Maret 2025, ketika jasad Wahidah ditemukan oleh anaknya dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar kontrakan.
Kondisi jasad sangat memprihatinkan, telanjang dengan luka lebam dan sebuah gunting masih menancap di leher.
"Kita amankan pelaku di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (2/4/2025).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan melaksanakan rangkaian penyelidikan.
Namun, penangkapan SF memakan waktu lebih lama karena ia sering berpindah tempat.
"Kita dapat petunjuk dari alat komunikasi korban, kita kejar, namun pelaku terus berpindah-pindah dari Depok ke Cimahi dan berputar-putar. Alhamdulillah 29 Maret (2025) berhasil kita amankan," jelas Tri.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap SF melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan milik korban, seperti anting-anting dan kalung, serta palu yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Wahidah.
"Motifnya seperti itu, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.
SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).