Bumerang TKDN RI: Bantu Industri Lokal, tapi AS Balas dengan Tarif Impor Tinggi
kumparanBISNIS April 03, 2025 08:20 PM
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri yang diteken pemerintah menjadi salah satu pertimbangan Amerika Serikat (AS) mengetuk tarif impor 32 persen ke Indonesia. Kebijakan ini menjadi bumerang karena di satu sisi bertujuan baik untuk mendukung industri lokal di Indonesia tumbuh, di sisi lain dianggap merugikan AS karena membatasi perusahaan mereka masuk Indonesia.
Presiden dan CEO S. ASEAN International Advocacy & Consultancy (SAIAC) Shaanti Shamdasani membeberkan, sejak Juni 2021, lebih dari 5.400 produk perangkat medis impor di 79 kategori telah dihapus dari sistem pengadaan publik RI, kecuali jika produk tersebut memenuhi ambang batas TKDN yang sudah ditetapkan sebesar 40 persen.
Menurut Shaanti, penerapan tarif impor 32 persen AS ke RI merupakan strategi pemerintah Presiden Donald Trump untuk menangkal praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.
Tetapi, di sisi lain, Shaanti menjelaskan, kebijakan TKDN Indonesia dirancang untuk mempromosikan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Namun, kebijakan tersebut telah dikritik oleh mitra dagang, termasuk AS, karena menciptakan hambatan terhadap akses pasar.