WARTAKOTALIVE.COM - Diduga oknum anggota TNI AL Kelasi Satu J alias Jumran bukan pelaku tunggal pembunuhan jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Keterangan tersebut disampaikan Pazri selaku Ketua Tim Hukum Korban.
"Kita minta untuk dikembangkan proses penyidikan, karena kami menduga aksi pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal," ujar Pazri, Kamis, (03/04/2025).
Pazri mengatakan bahwa mereka menduga ada keterlibatan orang lain dalam kasus Jurnalis Juwita ini.
"Proses penyidikan harus menyeluruh, kalau ada mobil, motor masa pelaku tunggal," ungkapnya.
Tak hanya itu, Pazri juga mengakui bersama Keluarga Juwita meminta penyidik Denpom Lanal Banjarmasin untuk memeriksa kembali semua rekaman CCTV di sepanjang rute tempat korban ditemukan.
"Artinya bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh termasuk dengan pemeriksaan DNA karena diduga terjadi tindak kekerasan seksual di sana" ujarnya.
Ia pun tegas minta penyidikan menyeluruh karena dugaan kuat pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian.
"Ada dugaan keterlibatan orang lain," pungkasnya.
Korban diduga dirudapaksa
Sebelumnya, Pazri menyampaikan dugaan lainnya berupa kemungkinan rudapaksa terhadap Juwita oleh Jumran, sebelum dibunuh.
Ia mengatakan, Jumran diduga kuat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali.
Pazri menyebut dugaan rudapaksa pertama dilakukan dalam kurun waktu 25-30 Desember 2024.
Kemudian, dugaan rudapaksa kedua dilakukan pelaku pada 22 Maret 2025, saat korban ditemukan tewas.
Menurut Pazri sebelum dugaan rudapaksa yang pertama terjadi, Jumran dan Juwita baru berkenalan pada September 2024.
Keduanya sempat berkomunikasi lewat media sosial, lalu saling bertukar nomor telepon.
Pada Desember 2024, Jumran dan Juwita memutuskan bertemu.
Menurut Pazri, Jumran meminta Juwita untuk memesan hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon," katanya.
"Hingga akhirnya, pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," urai Pazri, Rabu (2/4/2025).
Pazri mengatakan Jumran sempat memiting Juwita di kamar hotel, sebelum akhirnya merudapaksa korban.
Juwita lantas menceritakan aksi pelaku itu kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur."
"Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa," jelas Pazri.
"Kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," imbuh dia.
Terkait video pendek itu, jelas Pazri, diambil Juwita setelah Jumran melancarkan aksinya.
"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," pungkasnya. (*)