Keluarga Curiga Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Juwita Tak Hanya Oknum TNI AL J, Bukti di Tubuh Korban
Ayu Wulansari K April 04, 2025 01:34 PM

Grid.ID - Kasus pembunuhan wartawati online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, kini memasuki babak baru. Keluarga curiga ada pelaku lain dari peristiwa rudapaksa dan pembunuhan Juwita selain oknum TNI AL Kelasi Satu J atau Jumran.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Juwita diduga kuat mengalami pemerkosaan sebelum dibunuh oleh oknum TNI AL Jumran. Hal ini terungkap usai dilakukan autopsi pada jasad korban dan pemeriksaan keluarga Juwita di Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025).

Juwita diduga telah dirudapaksa oleh Jumran sebanyak 2 kali. Pemerkosaan yang pertama dialami Juwita pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, kemudian yang kedua adalah di hari yang sama saat Juwita dibunuh, yakni pada 22 Maret 2025.

"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," ungkap Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri, dikutip dari Banjarmasin Post, Kamis (3/4/2025).

Diketahui bahwa Juwita berkenalan dengan Jumran melalui media sosial pada September 2024 lalu. Saat itu keduanya bertukar nomor telepon dan rutin menjalin komunikasi.

Kemudian pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, Jumran meminta Juwita untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru. Saat itu, Jumran berdalih kelelahan sehingga ingin beristirahat di kamar hotel.

Jumran pun menyuruh Juwita untuk menunggunya di sana. Saat Jumran tiba, ia membawa Juwita masuk ke kamar dan mendorongnya ke tempat tidur.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," jelas Pazri.

Usai dirudapaksa oleh Jumran, Juwita yang masih ketakutan, merekam video sang kekasih. Dengan tangan bergetar Juwita merekam Jumran yang tengah mengenakan celana dan baju usai melancarkan aksinya.

Peristiwa keji itu diceritakan oleh Juwita pada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Pazri pun menunjukkan bukti video pendek berdurasi 5 detik yang dibuat oleh korban.

"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," jelas Pazri.

Keluarga korban pun curiga bahwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Juwita tak hanya Jumran. Hal ini berdasarkan temuan sperma dalam jumlah besar di dalam rahim korban.

"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar," lanjut Pazri.

Untuk itu, Pazri pun mendesak agar penyidik mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Juwita secara tuntas.

"Kita minta untuk dikembangkan proses penyidikan, karena kami menduga aksi pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal," ungkap Pazri.

Lebih lanjut, Pazri berharap agar penyidik dapat melakukan penyidikan lebih komperehensif ke depannya. Termasuk untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan di sepanjang rute tempat jasad Juwita ditemukan.

"Proses penyidikan harus menyeluruh, kalau ada mobil, motor masa pelaku tunggal," paparnya.

"Artinya bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh termasuk dengan pemeriksaan DNA karena diduga terjadi tindak kekerasan seksual di sana," lanjutnya.

Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, diduga kuat, kematian wartawati Juwita mengarah pada tindak pembunuhan berencana. Kelasi Satu J atau Jumran diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita dari adanya beberapa indikasi, salah satunya sejak awal ia berangkat ke Banjarbaru.

Jumran ternyata membeli tiket pesawat ke Banjarbaru dengan nama orang lain. Selain itu ia juga menghancurkan KTP, dan beberapa bukti lainnya.

Selain itu, terungkap pula pelaku menyewa mobil untuk mengeksekusi korban. Ia pun diduga menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil tersebut.

"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya," jelas kuasa hukum Pazri, Sabtu (29/3/2025).

"Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya," imbuhnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, status oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/3/2025). Jumran bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Dikabarkan sebelumnya, seorang wartawati media online bernama Juwita, ditemukan tergeletak tak bernyawa di tepi jalan, kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Tak jauh dari jasad korban terlihat sepeda motor miliknya.

Awalnya korban diduga meninggal karena kecelakaan tunggal. Namun terdapat beberapa kejanggalan atas kematian Juwita dan tidak ada tanda-tanda dirinya mengalami kecelakaan.

Pada jasad Juwita justru terlihat beberapa luka di bagian tubuhnya, di antaranya luka di leher dan lebam di belakang leher. Selain itu, kendaraan Juwita juga tidak ada lecet.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini pun mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.