Anggota Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Negosiasi Terkait Kenaikan Tarif Impor AS
GH News April 04, 2025 05:05 PM

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mengatakan, pemerintah perlu hatihati merespons kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menaikkan tarif impor terhadap Indonesia sebesar 32 persen.

Menurutnya kebijakan Donald Trump tersebut harus dikaji mendalam.

"Harus segera dikaji secara teknis dan mendalam dengan melibatkan seluruh stakeholder," kata Puteri saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/4/2035).

Menurut Puteri, kajian yang komprehensif penting agar Indonesia memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai dampak kebijakan ini terhadap berbagai sektor ekonomi.

"Dengan begitu, pemerintah beserta otoritas terkait dapat segera merumuskan kebijakan yang tepat dalam memitigasi dampak kebijakan tarif resiprokal ini terhadap stabilitas perekonomian, pasar keuangan, dan nilai tukar rupiah," ujarnya.

Selain mitigasi, Puteri menekankan pentingnya diplomasi perdagangan yang lebih intensif dengan AS, mengingat negara tersebut merupakan mitra dagang utama Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pangsa ekspor Indonesia ke AS pada Februari 2025 mencapai sekitar 11 persen.

Kebijakan tarif baru ini tentu berpotensi menekan ekspor ke AS.

"Karenanya, pemerintah harus terus mengupayakan negosiasi guna menjaga daya saing ekspor Indonesia," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Puteri juga meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan lalu lintas perdagangan.

Hal ini untuk mengantisipasi risiko masuknya barangbarang dari negara lain yang tidak terserap di pasar AS akibat kebijakan tarif baru tersebut.

"Jangan sampai produk ilegal tersebut membanjiri pasar kita. Karena tentu akan mengancam keberlangsungan produk industri dan UMKM lokal," ucapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.