Serikat Buruh Sebut 50 Ribu Pekerja Terancam PHK Imbas Kebijakan Trump
kumparanBISNIS April 07, 2025 10:20 AM
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksi dampak tarif impor baru yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bisa menciptakan 50 ribu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkap kalkulasi tersebut berasal dari asumsi turunnya permintaan sampai produksi akibat tarif impor 32 persen dari AS yang nantinya akan menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi dengan cara PHK. Ia juga membuka proyeksi adanya beberapa perusahaan yang akan tutup dan menarik investasi.
“Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan-minuman umumnya adalah milik investor asing, bukan domestik. Karena itu, jika situasi ekonomi tidak menguntungkan, investor asing dengan mudah bisa memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dari Amerika,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).
“Sebagai contoh, sektor tekstil kemungkinan akan pindah ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS,” lanjutnya.
Sektor yang menurut Iqbal akan terkena dampak dari tarif baru Trump ini adalah tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman. Selain itu industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan juga turut terancam.
Sejak Januari sampai Maret 2025, KSPI juga sudah mencatat adanya 60 ribu buruh yang mengalami PHK di lebih dari 50 perusahaan. Selain itu Iqbal juga menyayangkan adanya perlakuan dari aplikator ojek online (ojol) seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang hanya memberikan bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu.
Iqbal meminta pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK dan memastikan hak-hak buruh dipenuhi. Selain itu satgas ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
“Termasuk mendorong re-negosiasi dengan Amerika Serikat. Usulan pembentukan Satgas PHK ini telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI dan mendapat respon positif,” ujarnya.
Menurutnya re-negosiasi dengan AS perlu dilakukan. Ia juga mengungkap opsi yang dapat dilakukan seperti mengganti bahan baku dengan produk dari AS.
“Seperti kapas, karena ini bisa membuka peluang pengurangan tarif. Selama ini, Indonesia banyak menggunakan kapas dari China dan Brasil, padahal jika menggunakan bahan baku dari Amerika, tarif bisa lebih ringan,” kata Iqbal.
Pemerintah harus melihat peluang dan memberi perlindungan terhadap industri sepatu dalam negeri dengan memberi kemudahan regulasi agar kapasitas produksi bisa ditingkatkan. Hal ini karena industri sepatu di Vietnam yang terkena tarif 46 persen mulai mengalihkan pesanan ke Indonesia.
Ia juga berpesan agar Indonesia tidak menjadi sasaran perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia.
“Sebagai contoh, ketika China kehilangan pasar ekspornya ke Amerika, maka mereka bisa membanjiri Indonesia dengan produk murah. Jika hal ini dibiarkan, maka pasar domestik akan dikuasai barang impor murah, industri dalam negeri tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan,” kata Iqbal.
Ia meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 dicabut agar impor terkendali dan produk dalam negeri tidak terancam.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.