Gadaikan Sepeda Motor Sewaan Rp4 Juta, Pria di Tabalong Dibekuk di Rumah
Irfani Rahman April 07, 2025 01:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Ulah terbilang nekat dilakukan, WN (28), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Meski pria ini sudah difoto sebelum boleh membawa sepeda motor sewaan dan diperingatkan tidak boleh menggadaikan, ternyata dirinya tetap melakukan.

Bahkan pelaku juga sudah mendapat peringatan dari korban, apabila sepeda motor sewaan dipindahtangankan atau digadai, maka akan dilaporkan ke polisi.

Akibat ulahnya yang tetap nekat menggadaikan sepeda motor sewaan itulah, akhirnya pelaku kini harus menjalani proses hukum di Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (7/4/2025) pagi, mengatakan, korban merupakan seorang perempuan, RA (28) warga sebuah perumahan di Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

"Korban datang ke Polres Tabalong untuk melaporkan sebuah tindak pidana penipuan yang menimpa dirinya," kata Joko.

Dari penjelasan korban, lanjut Joko,.kejadian tersebut bermula, Kamis (20/2/2025) sore, dimana pelaku WN mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban.

Isinya menanyakan apakah ada sepeda motor yang bisa disewa selama 3 hari dengan alasan untuk urusan pribadi.

Korban kemudian menjawab ada dan saat itu langsung meminta data pribadi pelaku berupa poto KTP dan kartu keluarga.

Setelah mengirimkan data pribadi, pelaku meminta nomor rekening korban untuk membayar sewa uang tersebut selama 3 hari
sebesar Rp 300 ribu.

Saat itu korhan menyampaikan kepada pelaku motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau gadai.

Apabila dikemudian hari ada terjadi maka korban akan melanjutkan dengan proses hukum dan pelaku menyetujuinya.

Malam harinya pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil motor sewaan jenis skuter metik warna putih.

Sebelum dibawa, korban juga terlebih dahulu meminta pelaku berdiri disamping skuter metik tersebut untuk di foto dan barulah korban menyerahkan STNK.

Hingga Kamis (20/3/2025), pembayaran sewa kendataan tersebut masih lancar  namun, mulai 21 Maret hingga 27 Maret 2025, pembayaran sewa macet.

Kemudian korban menghubungi pelaku menanyakan keberadaan skuter metiknya dan pelaku saat itu mengatakan kendaraan lagi dipinjam temannya hanya sebentar.

Merasa curiga, lalu korban kembali beruaha menelepon dengan maksud menyuruh teman pelaku agar segera mengembalikan.

Namun sejak saat itu pelaku malah tidak lagi membalas pesan atau telpon dari korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta  dan  langusng melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oKasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, kemudian melakukan penyelidikan .

Hasilnya  pelaku dapat di amankan di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak pada Jumat (4/4/2025) siang,

Kepada petugas yang telah mengamankannya, pelaku mengakui perbuatannya telah menggadaikan skuter metik tersebut sebesar Rp 4 juta.

"Saat ini pelaku WN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna putih beserta STNK," kata Joko.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.