ASN DKI Jakarta, Pengecualian WFA Bagi Pegawai Pelayanan Publik dan Lapangan
Glery Lazuardi April 08, 2025 06:31 AM

Ringkasan Berita:

Pada Selasa (8/4/2025), ASN DKI Jakarta diizinkan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere), kecuali bagi yang bekerja di pelayanan publik dan lapangan.

ASN yang bertugas langsung kepada masyarakat atau yang membutuhkan kehadiran fisik dikecualikan dari kebijakan WFA.

Surat edaran juga mencakup fleksibilitas jam kerja, dengan penyesuaian di setiap unit kerja yang tidak dapat melaksanakan tugas secara digital.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada Selasa (8/4/2025), setelah libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan dengan pengecualian bagi pegawai yang bekerja di unit pelayanan publik atau memiliki tugas yang memerlukan kehadiran fisik di lapangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada 5 April 2025.

Surat edaran ini berisi penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan PNS pasca libur nasional dan cuti bersama.

Pengecualian bagi ASN yang Bekerja di Pelayanan Publik

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik atau yang pekerjaannya memerlukan kehadiran fisik tidak dapat melakukan WFA.

Pengecualian ini berlaku untuk pegawai yang bekerja di unit-unit yang memberikan dukungan operasional langsung kepada masyarakat, serta bagi ASN yang memberikan pelayanan secara terus-menerus selama 24 jam.

PNS
PNS (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Fleksibilitas Jam Kerja di Pemprov DKI Jakarta

Selain WFA, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan fleksibilitas jam kerja untuk ASN, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023.

Namun, ASN yang tidak dapat bekerja secara digital atau memerlukan interaksi langsung tetap harus hadir di tempat kerja sesuai jam kerja yang ditentukan, mulai pukul 07.30 WIB.

Penerapan Kebijakan dan Penyesuaian di Setiap Unit Kerja

Para kepala perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN, khususnya bagi unit-unit yang tidak dapat melaksanakan tugasnya secara jarak jauh.

Dengan demikian, kebijakan ini mengutamakan penyesuaian untuk memastikan kelancaran pelayanan publik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.