Padahal 15 Tahun Diasuh Usai Orangtua Tiada, Ponakan Tega Bunuh Bibinya, Kesal Disuruh Cuci Piring
Murhan April 08, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Padahal 15 tahun diasuh setelah orangtuanya tiada, pria berinisial RF (28) malah nekat membunuh bibi kandungnya berinisial EL (59).

Penyebabnya sepele, berawal dari suruhan agar mencuci piring.

Nah, peristiwa keji itu terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Ternyata, RF nekat menghilangkan nyawa bibinya karena sakit hati.

Menurut polisi, EL dibunuh setelah menyuruh pelaku untuk mencuci piring.

"Tantenya (korban) minta kepada pelaku buat cuci piring. Terus terjadi cekcok. Korban sempat menyipratkan air keran ke wajah pelaku," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/4/2025).

Kesal dengan EL, RF mulanya melempar spons cuci piring ke arah korban.

Pelaku lalu memukul wajah EL secara bertubi-tubi hingga korban tak bernyawa. 

Aji menyebut, hubungan antara korban dengan pelaku memang tidak terlalu akur.

Pelaku adalah seorang yatim piatu.

Ia diasuh dan tinggal bersama korban sejak usia 15 tahun.

Selama 13 tahun tinggal bersama, keduanya kerap berselisih paham.

Menurut pengakuan RF, ia sering dilarang oleh tantenya untuk keluar rumah ataupun kumpul bersama teman-temannya.

"Yang bersangkutan (pelaku) ini sering dilarang oleh tantenya. Tersangka ini lalu kesal, sakit hati, merasa terkekang," kata Aji. 

"Kejadian cekcok yang terakhir ini bentuk akumulasi kekesalannya. Hal ini terlihat dari tindakan pelaku terhadap korban," imbuhnya.

Aji menambahkan, korban tewas setelah dipukul berulang kali oleh pelaku.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah.

"Korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri. Luka sobeknya cukup besar. Bagian mata dan dagu juga lebam," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial EL (59) tewas diduga dibunuh di Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

"Benar, ada peristiwa itu. Anggota Reskrim Polresta Bogor Kota sudah bergerak melakukan penyelidikan. Semoga bisa cepat terungkap," kata Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Eko Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Eko menuturkan, pembunuhan terjadi pada Minggu sekitar pukul 17.30 WIB.

Ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

Sementara itu, aksi pembunuhan lainnya juga pernah terjadi di Bangkalan.

Tidak lebih dari empat jam, personel Satreskrim Polres Bangkalan membekuk pria berinisial AM (35), warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura, Senin (31/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

AM digiring ke Polres Bangkalan atas dugaan pembunuhan terhadap RS (41), warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Raya Desa Durin Barat sekitar pukul 19.00 WIB.  
Dari tangan tersangka AM, polisi menyita sebilah calok, sejenis senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa RS.

Korban menderita sejumlah luka bacok, beberapa di antaranya pada bagian kepala.

Tubuh korban RS ditemukan warga dengan posisi tertelungkup dan bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan teman atau sama-sama perantauan di Jakarta dan pulang mudik ke Bangkalan dalam momen Hari Raya Idulfitri.

Di tanah rantau, lanjut Hafid, korban bersama istri merupakan pengusaha katering, sementara pelaku adalah penjual nasi bebek.   

“Konco (teman) nongkrong bareng. Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban RS berboncengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Korban dibacok oleh pelaku, istri dari korban melihat kejadian tersebut,” ungkap Hafid di hadapan sejumlah awak media, Selasa (1/4/2025).

Sesaat setelah kejadian, foto korban dengan posisi tubuh tertelungkup beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.

Foto tersebut juga disertai dengan keterangan, ‘Durin Barat’.

Tampak korban mengenakan jaket hitam dan sarung berwarna biru.   

“Motifnya asmara, pelaku mencurigai istrinya ada main asmara dengan korban saat di perantauan. Kami jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Hafid.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.