TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan Jakarta.
Ada sekitar 1.652 posisi petugas PPSU yang belum terisi di berbagai kelurahan se-DKI Jakarta.
Pendaftaran PPSU kelurahan Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 267/205, memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat.
Atau, dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
“Kami mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno pada Kamis (10/4/2025).
Proses penerimaan itu akan dilakukan melalui kelurahan.
Nantinya, jumlah penerimaan PPSU setiap kelurahan disesuaikan jumlah kebutuhan.
Rano Karno menjelaskan misalnya kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas.
“Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," ujarnya.
Rencananya, sosialisasi aturan baru PPSU boleh lulusan SD akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan April tahun 2025.
PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum.
Petugas PPSU bekerja di tingkat Kelurahan untuk mempercepat lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat.
Petugas PPSU identik dengan seragamnya yang berwarna oranye.