TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Sibolga Selatan menerima laporan telepon dari warga bernama Falni Zega yang melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Pennedi Sihotang menjelaskan, menurut keterangan, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, Hurrem Ranasya Suseno, yang merupakan pelajar kelas 4 SD dan tinggal di lokasi tersebut, sedang bermain di halaman rumah Elvi Yanti Zega, 38 tahun, seorang Ibu Rumah Tangga.
"Elvi Yanti Zega tidak terima atas keberadaan anak tersebut di sekitarnya dan menarik tangan Hurrem melalui jendela sambil mengancam akan mematahkan tangannya, yang menyebabkan cedera pada tangan anak tersebut," jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Polsek Sibolga Selatan bersama orang tua korban segera melakukan musyawarah dengan melibatkan terduga pelaku.
Dalam upaya penyelesaian, hadir pula Tokoh Masyarakat setempat, seperti Kepala Lingkungan (Kepling) dan Petugas Trantib Sibolga Selatan. Melalui pendekatan kekeluargaan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa melanjutkannya ke Proses Hukum.
"Mereka menandatangani surat pernyataan perdamaian yang menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk tidak mengulanginya," ujar Kapolsek.
Situasi saat ini berada dalam keadaan aman dan terkendali, berkat upaya cepat dan tepat dari Polsek Sibolga Selatan dalam menanggapi laporan Masyarakat dan menerapkan pendekatan penyelesaian masalah yang mengutamakan perdamaian dan keharmonisan antar warga. (*)