Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan pengguna Commuter Line di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan.
"Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan," ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
KemenPPPA, kata Arifah, melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait kasus ini.
Dirinya mengatakan KemenPPPA telah memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.
Selain itu, Arifah menyerukan peran aktif seluruh pihak, mulai dari operator transportasi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk bersama menciptakan ruang yang aman bagi semua.
"Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ucapnya.
Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV Analytic.
Identifikasi tersebut dilakukan guna memberikan notifikasi dan memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist) apabila kembali memasuki area stasiun.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Bunyi pasal tersebut, adalah "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.