BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN ‐ Penanganan sampah di Kota Banjarmasin kini memasuki babak baru.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bersama dengan pemerintah daerah sepakat untuk bergerak bersama, menyelesaikan persoalan sampah.
Direktur Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, menegaskan bahwa isu persampahan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Kami berdiskusi dan menyepakati bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Butuh kolaborasi erat antara masyarakat, pemerintah, akademisi, dan semua pihak," kata Dewi, usai menggelar Rapat Koordinasi di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (17/4/2025) petang.
Dalam waktu dekat, Dewi menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk Tim Pengukur Indeks Risiko, yang akan menilai tingkat pencemaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih.
"Tim ini akan bekerja selama 60 hari, melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Kota Banjarmasin," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengukuran nanti, akan disusun rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.
"Bila nilai pencemaran di bawah 600, TPA Basirih masih bisa direvitalisasi. Tapi bila angkanya di atas 600, maka opsi penutupan operasional harus ditempuh," ujar Dewi.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, M Yamin, menyambut baik langkah ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan membentuk Tim Percepatan Penanganan Sampah di tingkat kota.
"Kami siap berkolaborasi dan menyesuaikan langkah kami dengan aturan yang berlaku. Harapan kami, TPA Basirih bisa kembali dimanfaatkan dengan lebih baik," ujar Yamin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)