Jawa Timur Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun dari BPK RI
Titis Jati Permata April 24, 2025 02:08 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan keuangan tahun 2024.

WTP ini menjadi kali kesepuluh yang diraih Jawa Timur secara beruntun sejak tahun 2015 lalu. 

Penyerahan LHP BPK RI ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4/2025).

LHP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2024," kata Widhi saat sambutan di hadapan rapat paripurna DPRD Jatim. 

Rapat paripurna ini diikuti jajaran pimpinan DPRD Jatim.

Selain Musyafak, juga dihadiri oleh dua orang Wakil Ketua yakni Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni.

Kemudian Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono turut hadir secara langsung. 

Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djaisin juga ikut hadir.

Sebagai informasi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Ada sejumlah hal yang melandasi pemberian opini atas kewajaran informasi keuangan. 

Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dan kecukupan pengungkapan.

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. 

Serta, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024.

Permasalahan tersebut di antaranya adalah Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. 

Lalu, pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai dan penatausahaan Barang Milik Daerah belum tertib.

Widhi menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. 

"BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindaklanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya," ucap Widhi. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.