Dinilai Tak Ada Gebrakan, Adib Miftahul Minta Anggota Dewan Tak Pilih Calon KPID dari Unsur Petahana
Dwi Rizki April 25, 2025 04:08 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD Jakarta didesak tidak memilih kembali calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari unsur petahana.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menilai dari kinerja para petahana.

Menurutnya, sejak menjabat hampir delapan tahun, dari jalur seleksi pemilihan maupun diperpanjang masa jabatannya, menurutnya tidak ada gebrakan yang menonjol dalam lembaga tersebut.

Oleh karena itu, dirinya menilai harus ada regenerasi di tubuh KPID Jakarta yang baru, bukan lagi memakai orang lama. 

Tujuannya agar lembaga KPID itu bisa berkembang dan berkualitas dari pemikiran-pemikiran orang baru.

“Selama delapan tahun menjabat, KPID Jakarta tak berkembang signifikan dan tak memiliki pengaruh yang moncer di lembaga penyiaran tersebut," ujar Adib pada Jumat (25/4/2025).

Oleh sebab itu, imbuhnya, Anggota Legislatif Kebon Sirih harus selektif dalam memilih calon KPID Jakarta.

Jajaran KPID bukan lagi yang berasal dari orang lama alias pertahana, tapi orang baru yang memiliki kompetensi yang baik.

Diketahui, ada 24 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta periode 2025-2028yang  telah menjalani tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi A DPRD DKI pada Rabu (23/4/2025).

Mereka terdiri dari 21 komisioner baru dan tiga petahana.

Para calon ini berasal dari praktisi penyiaran, pendidik, pendakwah, aktivis dan tokoh agama. Nantinya, akan dipilih tujuh nama sebagai komisioner KPID DKI masa bakti 2025 - 2028.

"Saya berharap tujuh nama yang akan terpilih nanti mampu menjalankan tugas sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran," ujar Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Jakarta Kawiyan.

Menurut dia, salah satu tugas penting KPUD yaitu melakukan pengawasan terhadap konten yang disiarkan televisi dan radio. Jangan sampai ada konten negatif yang lolos dari lembaga penyiaran.

Selain itu, KPID diharapkan memiliki posisi tawar yang kuat terhadap lembaga penyiaran. Dengan begitu, dapat melaksanakan amanat UU Penyiaran yaitu menayangkan konten lokal Jakarta secara proporsional.

"Banyak konten lokal yang memiliki nilai tinggi untuk ditayangkan atau disiarkan,"  imbuhnya. (faf) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.