TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah berinisial K (45), ditangkap setelah mencabuli anak di bawah umur.
Korban yang masih kelas 6 SD tujuh kali dicabuli di rumahnya dalam rentang waktu 14 Maret 2025 hingga 17 April 2025.
Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan orang tua membuat laporan setelah menemukan pesan tak senonoh di handphone korban.
"Kami menerima laporan pada Jumat (18/4/2025)."
"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," ungkapnya, Selasa (29/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Ibu korban sempat meminta klarifikasi dan korban membenarkan telah terjadi aksi pencabulan.
Pelaku diminta datang ke rumah orang tua korban didampingi perangkat desa untuk pemeriksaan.
Di sana, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dilaporkan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," imbuhnya.
Sebelum melakukan pencabulan, pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," tandasnya.
Proses penyelidikan masih berjalan dan Polres Wonogiri akan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
"Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," ucapnya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur juga dilakukan seorang guru silat di Wonogiri berinisial S (56).
Sebanyak tujuh murid yang masih di bawah umur telah membuat laporan kasus pencabulan kepada Polres Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan S berasal dari Purwantoro dan ditangkap di Ponorogo, Jawa Timur.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan muridnya untuk istirahat di sela-sela latihan silat.
Pelaku kemudian melakukan pengobatan dan meraba-raba tubuh korban.
"Perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku kepada korban serta dimungkinkan juga ada siswa lainya yang juga dilecehkan oleh pelaku," ucapnya, Kamis (3/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tua.
Kasus pencabulan murid dilaporakan pada Jumat (14/3/2025) lalu.
Sejumlah langkah dilakukan penyidik mulai memeriksa saksi, mengecek hasil visum serta tes psikologi korban.
"Berdasarkan itu, kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kabupaten Ponorogo," imbuhnya.
Pelaku telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyelidikan.
Para korban yang melapor berusia sekitar 15 tahun hingga 17 tahun.
Aksi pencabulan dilakukan dalam kurun waktu September 2023 sampai April 2024.
"Tujuh anak perempuan ini menjadi korban tindak asusila pelaku inisial S sejak tahun 2023, korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Purwantoro," katanya.
Ia meminta warga yang pernah dilecehkan S untuk melapor.
(Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga)