Motif Pria Bakar Balita di Tangerang, Dendam Hubungan Cinta dengan Ibu Korban Tak Direstui
Endra Kurniawan May 01, 2025 09:36 AM

TRIBUNNEWS.COM, Tangerang - Peristiwa tragis yang menimpa balita berinisial MA, berusia empat tahun, di Tangerang, Banten, mengungkapkan kompleksitas emosi yang bisa berujung pada tindakan kekerasan.

Tersangka berinisial Heri Budiman alias HB, berusia 38 tahun, melakukan pembakaran terhadap MA yang tidak lain adalah anak dari kekasihnya.

Kejadian ini diakibatkan oleh rasa sakit hati tersangka setelah hubungan asmara yang dijalininya tidak mendapat restu dari keluarga.

Cinta tak direstui

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban.

Dendam ini dilampiaskan kepada balita tersebut karena pelaku merasa tidak diizinkan untuk melanjutkan hubungan dengan sang ibu.

"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak," ungkap Wira pada Kamis, 1 Mei 2025.

Kronologi kejadian

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 26 April 2025, ketika tersangka bertemu dengan ibu korban yang membawa ketiga anaknya, termasuk MA.

Tersangka mengajak MA untuk menginap di kontrakannya, yang sebelumnya sering dilakukan.

Namun, sekitar pukul 02:15 WIB keesokan harinya, MA terbangun dan menangis meminta susu.

Dalam keadaan kesal, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban dan melakukan aksi yang lebih mengerikan.

Setelah memukul kepala MA, tersangka kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang sangat kejam, yaitu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.

"Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses," jelas Kombes Wira.

Setelah itu, untuk membersihkan kotoran korban, tersangka menggunakan sikat kloset sebelum kembali mencelupkan kepala MA ke dalam ember dengan cara yang sama hingga anak malang tersebut tidak sadarkan diri.

Setelahnya, tersangka meletakkan tubuh MA di atas kasur, menumpuknya dengan pakaian, dan membakar mayatnya untuk menghilangkan jejak.

Pelaku kemudian melarikan diri dan ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 29 April 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ancaman Hukuman

Tindakan tersangka sangatlah berat, sehingga ia dikenakan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Tribuntangerang.com/Ramadhan L Q)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.