TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bertemu langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Rabu (7/5/2025).
Adapun maksud kedatangannya untuk meminta Jaksa Agung dan jajaran mengawasi program 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
Budi Arie meminta agar Korps Adhyaksa dapat memberikan pendampingan hukum hingga mitigasi risiko terhadap program Koperasi Merah Putih yang akan tersebar seluruh Indonesia.
"Pendampingan hukum dan juga mitigasi risiko menjadi hal yang penting, agar kredibilitas program Koperasi Desa Merah Putih itu bisa kita jaga bersama," kata Budi Arie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Budi menyebut pengawasan dan pendampingan hukum itu sangat diperlukan agar tujuan Koperasi Desa Merah Putih untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat tidak disalahgunakan.
"Sehingga kita perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan, dan juga supaya tujuan mulia dari program Koperasi Desa Merah Putih ini bisa kita wujudkan," ungkapnya.
“Koperasi Desa Merah Putih ini bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” imbuhnya.
Menanggapi permintaan Budi Arie, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan membantu ikut melakukan pengawasan terhadap program 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
Dia menyebut saat ini Kejaksaan juga sudah memiliki aplikasi “Jaga Desa” yang dapat membantu melakukan pemantauan kegiatan di desa, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih.
"Tentunya ini adalah bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan yang asal-asal, tetapi membutuhkan suatu keseriusan dan dengan suatu itikad yang sama dalam rangka mensejahterakan masyarakat," tuturnya.