TRIBUNNEWS.COM, Bogor - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil menangkap terduga pembunuh seorang driver ojek online (ojol) di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, terhadap pelaku berinisial RK (24) di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa RK diduga melakukan pembunuhan terhadap driver ojol berinisial RS (55) pada Minggu, 4 Februari 2025, dini hari.
"RS ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang," kata Rizka dalam konferensi pers di Cibinong, Rabu, 7 Mei 2025.
Kejadian bermula saat RK memesan ojek online melalui aplikasi Grab dari RS yang beralamat di Karyabakti, Dramaga, menuju Jalan Swadaya, Cibeber I, Leuwiliang.
Di tengah perjalanan, RK mulai merencanakan aksinya untuk menguasai sepeda motor milik korban.
Setibanya di lokasi, RK mengeluarkan pisau sepanjang 20 cm yang disembunyikan di saku sweater dan menodong RS.
"RK menodong korban dengan pisau sambil berkata, 'Saya minta motornya, Pak'," ungkap Rizka.
Ketika korban melawan, RK panik dan menikam RS beberapa kali, termasuk satu tusukan di perut, tiga tusukan di dada kiri, satu goresan di pipi kanan, dan satu tusukan di punggung.
RS terkapar bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor, tas, dan ponsel milik korban.
Sepeda motor korban, jenis Honda AT warna biru tahun 2024 dengan nomor polisi F 5628 FKA, tercatat atas nama Metty Susilawati.
RK menjual motor tersebut ke wilayah Tangerang kepada seseorang berinisial J, yang kini masih dalam pencarian.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk STNK asli, helm hitam Honda, jaket ojol Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau.
Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam kejahatan masih dalam pencarian.
RK dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338, 365 ayat 3, atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
(Tribundepok.com/Hironimus Rama)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).