Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pengepul nomor rekening bank untuk digunakan judi online (Judol) dan menyita ratusan buku tabungan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan, pengungkapkan kasus tersebut berawal adanya laporan dari pihak bank, setelah ditemukan transaksi mencurigakan dari seorang nasabah.
"Atas laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yaitu, R dan W," katanya, Rabu (7/5/2025).
Setelah dilakukan pendalaman lanjut dia, petugas berhasil mengamankan pelaku R. Namun pelaku W yang juga otak utama, masih dalam pengejaran petugas.
"Saat pelaku diamankan lanjut dia, petugas juga menemukan 108 buku tabungan dan kartu atm dari sejumlah bank di Indonesia serta satu buah senjata. Barang bukti dan pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan," katanya.
Tono mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, pelaku dapat mengumpulkan ratusan buku tabungan dengan cara menyasar remaja atau anak sekolah dan mengiming-imingi akan memberikan imbalan.
"Pelaku mengiming-imingi para pelajar atau remaja tersebut sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk membuat rekening, yang kemudian seluruh akses akun seperti user ID, password, dan email diserahkan ke pelaku serta diduga digunakan untuk praktik perjudian online," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melaukan pengejaran terhadap pelaku utama dalam aksi tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 ayat (2) ke-1 KUHP; atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Tono menambahkan, sesuai dengan pasal yang disanggahkan kepada pelaku, R diancam hukuman penjaran maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.