Gerebek Sarang Narkoba di Sosa, Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Tiga Pengedar dan 20 Pengguna
Muhammad Tazli May 08, 2025 12:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padanglawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu rumah kosong dalam perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Selasa, (06/05/2025). 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 ( Dua Puluh Tiga) orang dengan rincian Tiga Tersangka Sebagai Pengedar berinisial KN, (27) dan NS, (23),MDP (31) keduanya merupakan warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Dan 20 orang lainnya sebagai pengguna narkoba yakni berinisial ASD, (33), AYH, (27), PL, (37), EA, (37), IN, (39), AN, (37), SN, (23), RGH, (35), MSH, (23), MHP, (31), M, (21), SL, (40), SH, (20), SN, (41), RH, (19), SN, (20), AN, (40), SPS, (27), RD, (21)  dan LMH, (38). Ke 20 orang pengguna ini merupakan warga yang tersebar dari Eks Kecamatan Sosa

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto., SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., yang di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan Kepada Awak Media Rabu (07/05/2025) di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penggerebekan  berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi dengan hasil tersebut di atas.

"Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan masyarakat sekitar sudah resah dengan keberadaan para pengguna narkotika di kawasan tersebut. Mengenai aktivitas peredaran narkoba dan pesta Narkoba Tepatnya di salah satu rumah kosong di perkebunan sawit, Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas," tutur Iptu Parlin Azhar 

Lanjutnya, Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Selasa (06/05/2025) sekira Pukul 08.00 Wib, dibawah pimpinan Saya langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil melakukan penggrebekan (tertangkap tangan) di lokasi TKP tersebut.

"Dan berhasil mengamankan 23 (dua puluh tiga) orang laki laki yang diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu ataupun pengguna seperti yang dirindukan di atas tersebut," ucap Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,

Selain itu, KBO Satresnarkoba Polres Palas  Ipda Eben Pakpahan lebih lanjut disampaikan Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu Berinisial NS, dianya mengakui bahwasanya masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Ujung Batu tersebut. 

"Kami Tim opsnal dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Palas, gerak cepat melakukan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya ketika tim opsnal melakukan interogasi terhadap Terduga pelaku NS dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terduga pengedar Sabu KN," ujar Ipda Eben Pakpahan, selaku KBO Satresnarkoba Polres Palas. 

Saat itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di Desa Ujung Batu dan  saat dilakukan interogasi terhadap KN bahwasanya ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial PB yang berada di dalam Lapas Labuan Ruko, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara. 

"Selanjutnya tim opsnal mengamankan seluruh terduga pelaku serta barang bukti ke Mako polres Palas untuk di proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH didampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan mengatakan dari hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Sat Narkoba Polres Padanglawas.

"Peran Sdr MDP memiliki 1 Unit HP.Android warna coklat berisi Chat pemesanan sabu sabu kpd KN dan bukti transfer uang hasil penjualan dari rekening MDP kepada KN," tutur Kasat Narkoba Iptu Farlin.

Dari Sdr NS berhasil diamankan Barang Bukti yang berhasil kita sita dari 5 bungkus plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49, 83 gram,3 bal plastik kosong,1 buah sendok sabu,uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit Hp android warna biru.

"Sdr KN barang bukti yang berhasil diamankan, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34, 05 gram,1.buas tas sandang warna hitam,1 buah kaleng rokok dji sam soe,1 buah Hp android dengan masing masing 1 warna coklat,1 helai tissu,1 buah plastik hitam dan uang tunai Rp.1.430.000," ucapnya.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan, Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dibawah pimpinan langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas  langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua Puluh tiga (23) orang yang diduga sebagai pengedar 3 orang dan pengguna sebanyak 20 orang. 

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti dari tersasangka NS berupa  5 bungkus Plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49.83 gram., 3 bal plastik kosong., 1 buah sendok sabu., uang tunai Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) Dan 1 Unit hp android warna biru.

Sedangkan barang bukti dari tersangka pengedar KN, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 34.05 gram.,  1 Buah tas sandang berwarna hitam., 1 buah kaleng roko dji samsoe., 3 buah hp android dengan masing masing 1 warna coklat dan 2 berwarna putih., 1 helai tissu, 1 buah plastik hitam, dan uang tunai sejumlah Rp.1.430.000.- (Satu Juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Saat ini ke 23 pelaku telah kami amankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tambahnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap KN, NS dan MDP dapat ditetapkan sbg tersangka Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Terhadap 20 orang lainnya merupakan pengguna dan hasil tes urine positif menggunakan Amphetamine (sabu sabu)

"Polres Palas mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.