BANGKAPOS.COM, BANGKA – Warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan bernama Dedi (25) diringkus oleh aparat kepolisian.
Dedi ditangkap atas dugaan kepemilikan belasan paket sabu siap edar. \
Diketahui Dedi juga merupakan seorang residivis kambuhan dengan kasus serupa dan baru dinyatakan bebas beberapa tahun silam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Kolong II, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 01.30 Wib.
Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika dengan beberapa orang pembeli. Bahkan pelaku sempat mengelabui anggota kepolisian dengan menyembunyikan barang bukti.
“Terduga pelaku kita amankan di rumah kontrakannya. Saat itu hendak menjual sabu,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (9/5/2025).
Defriansyah berujar penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Di kontrakan pelaku kerap dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul pada malam hari.
Diduga kuat mereka akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sampai akhirnya petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh penghuni rumah. Puncaknya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku.
Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba dan mencoba mengelabui petugas. Setelah digeledah polisi mendapati 11 paket sabu ukuran kecil dan sedang siap edar yang disembunyikan di dalam sajadah.
“Total berat bruto dari 11 paket sabu siap edar yang berhasil kita sita mencapai 3,30 gram,” ujar Defriansyah.
Atas penangkapan itu lanjut dia, terdapat beberapa barang bukti lainnya turut disita petugas. Seperti satu bal serta dua bungkus plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil. Lalu, satu helai sajadah warna merah, bekas wadah permen dan satu unit timbangan digital warna Silver.
Dilanjutkan satu kantong kain warna hitam, satu lembar tisu berwarna putih, satu kantong plastik berwarna kuning dan satu jarum peniti. Terakhir satu unit handphone android warna biru serta uang tunai senilai Rp250.000 yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Kepada polisi pelaku mengaku baru berbisnis barang haram sejak dua bulan terakhir. Barang bukti sabu dirinya beli dari seorang bandar besar yang saat ini identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian.
Motif sementara pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Akan tetapi, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman termasuk ihwal penjualan barang tersebut.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Baru bebas pada bulan Januari tahun 2023 silam,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara,” kata Defriansyah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)