Kronologi Driver Ojol Dikeroyok Debt Collector di Pintu Masuk UGM
Mia Della Vita May 09, 2025 08:34 PM

Grid.ID- Peristiwa penganiayaan terhadap seorang driver ojek online oleh sekelompok orang yang diduga debt collector menggemparkan publik dan viral di media sosial. Kejadian driver ojol dikeroyok ini berlangsung di area pintu masuk Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu (7/5/2025) siang hari.

Tindakan kekerasan yang terjadi di ruang publik tersebut mengundang perhatian aparat kepolisian dan masyarakat luas. Berikut kronologi lengkap insiden driver ojol dikeroyok dan ancaman pidana yang menjerat para pelaku.

Kronologi Driver Ojol Dikeroyok Debt Collector di Pintu Masuk UGM

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di bundaran UGM, tepatnya di pintu masuk kawasan kampus. Mengutip Kompas.com, Jumat (9/5/2025), korban berinisial FBM (26), warga Salaman, Magelang, merupakan seorang driver ojek online yang saat itu tengah mengantarkan pesanan makanan ke dalam kampus.

Saat melintas, korban bertemu sekelompok orang yang diindikasikan sebagai debt collector. Salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor berbalik arah dan hampir menabrak korban, memicu insiden.

Merespons situasi berbahaya itu, korban membunyikan klakson sebagai peringatan.Namun, pelaku justru berhenti dan mengejek korban.

"Pelaku berhenti dan mengejek korban, selanjutnya korban berhenti turun dan mendekat untuk menanyakan maksud pelaku. Tiba-tiba pelaku memukul dan mendorong bersama teman-temannya," tutur Tjatur.

Meski sempat dilerai oleh petugas keamanan kampus, para pelaku tetap mengejar korban hingga ke pos satpam UGM. Bahkan pelaku tetap memukul lewat jendela pos.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung dan nyeri di rahang. Tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Bulaksumur masing-masing berinisial DRA (25), DS (47), dan JB (42), semuanya warga Sleman.

"DRA dan DS merupakan warga Tridadi, Sleman. Sementara JB warga Mlati, Sleman," kata Tjatur dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (07/05/2025).

Barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta pakaian dan jaket para pelaku turut diamankan. Kapolsek Tjatur menegaskan bahwa motif pelaku dipicu emosi setelah nyaris bersinggungan di jalan, dan pelaku merasa tertantang akibat cekcok di tempat kejadian.

"Motif dan modus pelaku. Pelaku dan korban terlibat cekcok saat berkendara karena pelaku hampir menabrak korban. Pelaku merasa tertantang pada saat cekcok," ungkapnya.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Polsek Bulaksumur. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Ketentuan Pidana yang Mengancam Debt Collector Pelaku Kekerasan

Hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, baik dalam praktik penagihan maupun di luar ruang lingkup pekerjaannya. Kekerasan yang dilakukan dalam situasi apa pun, termasuk di luar tugas penagihan resmi, tetap dianggap sebagai tindak pidana.

Apabila seorang debt collector melakukan kekerasan saat menagih utang, maka ia bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika kekerasan itu mengakibatkan luka berat, sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, ancaman hukumannya meningkat menjadi lima tahun penjara.

Lebih jauh, bila penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar, seperti penghinaan atau mempermalukan korban di muka umum, pelaku dapat dikenai Pasal 310 angka 1 KUHP tentang penghinaan. Pasal ini mengatur pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Penegakan hukum terhadap praktik kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak masyarakat. Apalagi jika tidak memiliki hubungan langsung dengan proses penagihan utang seperti yang dialami driver ojol di atas.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.