Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Senilai Rp 24,8 Juta, Maksimal Dua Kali
Sanusi May 14, 2025 07:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, membebaskan bea masuk barang kiriman jemaah haji tahun 2025 senilai 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 24,8 juta (kurs Rp 16.542 per dolar).

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Susila Brata mengatakan, pembebasan bea masuk barang kiriman ini berlaku maksimal dua kali pengiriman, masing-masing nilainya Rp 24,8 juta.

"Khususnya untuk para jemaah haji yang akan melakukan pengiriman barang berupa barang pribadi oleh-oleh dan sebagainya ke Indonesia dengan memberikan fasilitasi berupa pengiriman sebanyak 2 kali dengan 1 kali pengiriman senilai 1.500 USD jadi totalnya adalah 3.000 USD dari Mekah dan dari Madinah," kata Susila saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/5/2025).

Susila mengatakan, pembebasan bea masuk senilai Rp 24,8 juta per orang ini sudah berdasarkan kajian. Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.

"Jumlah ini dirasa secukup untuk memberikan fasilitasi kepada jemaah haji ini untuk barang yang kiriman," ungkap dia.

Untuk informasi, aturan itu sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai San Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS sekali kirim.

"Jadi, frekuensi dan nilai ini tetap berlaku. Berapa nilainya? Satu kali pengiriman 1.500 dolar AS masing-masing," kata Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).

"Bagaimana perlakuan fiskalnya? Nah, bea masuk ini dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan, kemudian PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan. Benar-benar full, bebas," jelasnya.

Umam menegaskan, seandainya barang kiriman jemaah haji melebihi dari ketentuan nilai maksimal sebesar 1,500 dolar AS, maka akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.

"Nah, kalau lebih dari 1.500 dolar AS, maka dipungut bea masuk 7,5 persen," ucap Umam.

Selain itu, Umam menyarankan agar jemaah haji mengemas barang kiriman dengan ukuran paling besar 60x60x80. Hal ini bertujuan untuk memudahkan barang masuk ke alat pemindai.

"Banyak alat pemindai kami ini standarnya masih untuk ukuran di bawah 1 meter. Sehingga kalau lebih dari itu nanti tidak bisa dilakukan pemindaian. Ini masih tetap saja penting karena kami tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi," ungkap Umam.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.