Grid.ID - Laporan dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana telah naik ke tahap penyidikan. Lisa Mariana mengaku siap diperiksa.
Kisruh dugaan perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan seorang model Lisa Mariana, masih terus bergulir. Terbaru, laporan Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik yang menyebutnya memiliki anak dari hasil hubungan gelap mereka. Suami Atalia Praratya itu mengklaim hal tersebut hanya fitnah bermotif ekonomi.
Menanggapi perkembangan kasusnya, Lisa Mariana mengaku belum menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri. Namun, Lisa Mariana siap menjalani pemeriksaan polisi.
"Belum ada panggilan, malah ini dari Bareskrim, padahal aku nunggu banget," kata Lisa Mariana ditemui belum lama ini.
Seolah tak ambil pusing, Lisa Mariana juga menanggapi dengan santai. Ia meyakini bahwa yang diungkapkan kepada publik adalah fakta.
"Santai, kan bicara kejujuran," ucap Lisa.
Sementara itu, naiknya status penyidikan tersebut usai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ridwan Kamil dan Revelino Tuwasey. Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Pak RK kan sudah diperiksa dua kali dalam proses pro justisia. Kemudian, saksi-saksi juga sudah diperiksa, Revalino sudah diperiksa, kemudian saksi yang lainnya juga sudah diperiksa semuanya," kata Muslim Jaya Butarbutar saat Grid.ID temui belum lama ini di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Lisa Mariana juga telah resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatan melawan hukum (PMH) pada 5 Mei 2025. Lisa mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025.
Adapun nantinya, sidang perdana akan beragendakan pemanggilan para pihak. Apabila pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.
Sebagai informasi, kisruh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana bermula dari unggahan Lisa di media sosial pada 26 Maret 2025. Ia membagikan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim bahwa dirinya memiliki anak perempuan dari Ridwan Kamil. Sementara itu, Ridwan Kamil membantah hal tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang karena motif ekonomi. Ia juga siap melakukan tes DNA.
Di tengah perseteruan itu, muncul pula sosok Revelino Tuwasey. Ia mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, CA.