Artikel ini tentang seandainya Indonesia tetap menjadi RIS, apa dampak yang mungkin terjadi dalam konteks geopolitik regional. Semoga bermanfaat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Indonesia pernah menjadi negara federasi, yang terwujud dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS kemudian dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
Seandainya Indonesia tetap menjadi RIS, apa dampak yang mungkin terjadi dalam konteks geopolitik regional? Artikel ini akan mencoba menjawabnya.
Indonesia masa RIS
Mengutip beberapa sumber Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah sebuah negara federasi yang berdiri pada 27 Desember 1949. Berdirinya RIS adalah sebagai hasil dari kesepatakan tiga pihak dalam Koferensi Meja Bundar (KMB).
Tiga pihak itu adalah Republik Indonesia,Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Yang menjadi saksi kesepakatan ini adalah United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan dari PBB.
Latar belakang terbentuknya RIS adalah karena Belanda ingin kembali menguasai Indonesia dengan cara memecah belahnya. Hal ini dilakukan dengan mendirikan negara boneka di bawah kendalinya seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, dan negara Jawa Timur.
Sejalan dengan itu lalu terjadilah invasi atau pertempuran fisik yang dikenal dengan Agresi Militer I pada 1947 dan Agresi Militer II pada 1948. Hal tersebut mengundang keprihatinan dunia hingga PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indoensia untuk melakukan perundingan yang dikenal sebagai Koferensi Meja Bundar.
Hasil dari KMB adalahtiga buah persetujuan pokok:
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
3. Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda
Selama berlangsungnya KMB di Den Haag, dibentuk Panitia Ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara yang antara lain membahas rancangan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Panitia ini sudah menyelesaikan pekerjaannya dan pada 29 Oktober 1949, antara wakil-wakil Republik Indonesia dan BFO, serta negara-negara federal yang dibentuk Belanda menandatangani Piagam Persetujuan tentang Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Adapun negara-negara bagian RIS berdasarkan Piagam Konstitusi RIS yakni tujuh negara bagian, yaitu:
1. Negara Republik Indonesia
2. Negara Indonesia Timur
3. Negara Pasundan
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Madura
6. Negara Sumatera Timur
7. Negara Sumatera Selatan
Selain terdapat tujuh negara, ada sembilan satuan kenegaraan yang berdiri tegak sendiri yakni:
1. Jawa Tengah
2. Belitung
3. Kalimantan Barat
4. Daerah Banjar
5. Kalimantan Timur
6. Bangka
7. Riau
8. Dayak Besar
9. Kalimantan Tenggara
Republik Indonesia Serikat juga punya konstitusinya sendiri, sehinggaUUD 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia di Yogyakarta. Sementara bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal dan sistem pemerintahannya dari presidensial versi UUD 1945 menjadi parlementer.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tangga 27 Desember 1949 hingga diubahnya kembali bentuk federal RIS menjadi kesatuan RI. Pemberlakukan konstitusi ini tidak serta merta mencabut UUD 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi, dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal.
Dalam perkembangannya satu demi satu negara-negara bagian RIS menggabungkan diri kepada Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta. Setelah terjadi penggabungan tersebut, maka akhirnya Negara Republik Indonesia Serikat terdiri atas tiga negara bagian saja, yaitu:
1. Negara Republik Indonesia Proklamasi Yogyakarta
2. Negara Indonesia Timur
3. Negara Sumatera Timur
Pada April 1950 diadakan konferensi antara RIS, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keputusannya adalah membentuk negara kesatuan dan Negara Republik Indonesia. Pada 19 Mei 1950, Hatta dan Perdana Menteri Republik Indonesia Abdul Halim sepatak membubarkan Republik Indonessia untuk membentuk negara baru, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada 15 Agustus 1950, Sukarno menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia dan dua hari kemudian RIS secara resmi dibubarkan an Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Kembali ke pertanyaan awal: seandainya Indonesia tetap menjadi RIS, apa dampak yang mungkin terjadi dalam konteks geopolitik regional?
Jika RIS masih ada hingga sekarang tentu akan berdampak signifikan terhadap kondisi geopolitik regional Asia Tenggara. RIS yang merupakan negara federal akan menciptakan dinamika baru dalam hubungan antar negara bagian, potensi konflik, dan pengaruh regional yang berbeda dibandingkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beberapa potensi yang mungkin terjadi:
1. Potensi Konflik dan Ketegangan
Perpecahan Wilayah. RIS akan cenderung memperkuat kesadaran regional dan etnis yang bisa memicu konflik antar negara bagian. Pembagian kekuasaan dan sumber daya yang tidak merata bisa menjadi sumber perselisihan.
Keberadaan RIS mungkin memperlemah posisi Indonesia di mata dunia, karena dianggap sebagai negara yang tidak stabil dan kurang memiliki kekuatan politik yang kuat.
Negara-negara tetangga mungkin memanfaatkan ketidakstabilan internal RIS untuk mengintervensi urusan dalam negeri Indonesia.
2. Perubahan Dinamika Hubungan Antar Negara
Negara-negara bagian di RIS dapat menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara lain secara independen, menciptakan kompleksitas dalam hubungan luar negeri Indonesia.
Keberadaan negara-negara bagian dengan kekuatan ekonomi dan militer yang berbeda akan mengubah peta kekuatan regional di Asia Tenggara.
Keterlibatan Belanda dalam membentuk RIS dan pengaruh mereka dalam pemerintahan bisa menyebabkan ketegangan dengan negara-negara tetangga yang memiliki sejarah konflik dengan Belanda.
3. Pengaruh pada Wilayah Indonesia
Potensi perbedaan ekonomi, politik, dan budaya antar negara bagian bisa memperlebar kesenjangan dan menciptakan tantangan baru bagi persatuan bangsa.
Negara bagian di RIS akan memiliki otonomi yang lebih luas, yang bisa memicu konflik atau menciptakan peluang untuk pembangunan yang lebih terpusat.
Kebijakan-kebijakan pemerintah pusat mungkin tidak dapat diterapkan secara efektif di seluruh negara bagian karena adanya perbedaan kepentingan dan regulasi.
4. Dampak Ekonomi
Keberadaan RIS mungkin menarik investasi asing ke negara-negara bagian yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi.
Perbedaan ekonomi antar negara bagian bisa memperburuk ketimpangan dan menciptakan masalah sosial.
Pasar domestik akan terpecah menjadi beberapa pasar regional yang lebih kecil, yang bisa menguntungkan sebagian produsen tapi merugikan yang lain.
Itulah jawaban dari pertanyaan:seandainya Indonesia tetap menjadi RIS, apa dampak yang mungkin terjadi dalam konteks geopolitik regional. Semoga bermanfaat.