3 Respon Pejabat Negara Soal Kabar Eks Ketua BPK Hadi Poernomo Ditunjuk sebagai Penasihat Prabowo
Tiara Shelavie May 20, 2025 05:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pejabat negara telah memberikan respon mengenai kabar ditunjuknya eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai penasihat khusus Presiden RI Prabowo Subianto.

Kabar tersebut mengemuka setelah beredarnya tangkapan layar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara di kalangan jurnalis.

"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara," tulis diktum kesatu Keppres tersebut, dikutip Kamis (15/5/2025).

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," ujar dia.

Kabar penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Prabowo Subianto di Bidang Penerimaan Negara tentu ramai diperbincangkan.

Apalagi, mengingat statusnya yang pernah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Dikutip dari TribunMedan.com, Hadi Poernomo sempat dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan salah satu bank swasta untuk tahun pajak 1999.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

Namun, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016, memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka tidak sah.

Berikut tiga tanggapan pejabat negara mengenai kabar penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara:

Wamensesneg: Tunggu Nanti Saja

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menolak memberikan komentar terkait kabar bahwa Presiden Prabowo menunjuk mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai penasihat khusus di bidang penerimaan negara.

Dalam pernyataannya usai rapat koordinasi di Kementerian Sosial, pada Selasa (20/5/2025), Juri menegaskan bahwa informasi resmi mengenai pengangkatan tersebut akan dirilis secara resmi.

"Tahu dari mana?" tanya Juri kepada wartawan, sebagaimana dilansir Kompas.com. 

"Ya, kita tunggu nanti ya. Informasi resminya," tegas dia.

Meskipun ada informasi yang menyebutkan bahwa ia telah menerima surat keputusan (SK) terkait pengangkatan tersebut, Juri tidak mengonfirmasi kabar tersebut.

"Kan SK-nya saya kirim waktu itu," ungkap dia.

Dalam foto: Mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo saat menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN - Dalam foto: Mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo saat menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Sejumlah pejabat negara telah memberikan respon mengenai kabar ditunjuknya eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai penasihat khusus Presiden RI Prabowo Subianto. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kata KPK: Sudah Melalui Proses dan Seleksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menilai, penunjukan Hadi Poernomo kemungkinan sudah melewati proses yang ketat.

Apalagi menimbang bahwa Hadi pernah menyandang status tersangka di KPK. Namun, status itu gugur setelah ia menang praperadilan.

Terlebih, lanjut Budi, penunjukan Budi sebagai penasihat Prabowo di bidang penerimaan negara telah sesuai kebutuhan.

Hal ini mengingat Budi diketahui pernah bekerja di Kementerian Keuangan hingga menjadi ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tentunya penunjukan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

"Dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai penasihat khusus berkaitan dengan penerimaan negara," imbuhnya, dilansir Tribunnews

Selain itu, kata Budi, sebagai penasihat presiden, maka Hadi wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Jabatan penasihat khusus presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk melapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi," kata dia.

KPK menegaskan jabatan penasihat bidang penerimaan negara ini merupakan posisi yang krusial dalam pencegahan korupsi.

"KPK juga telah melakukan beberapa kajian berkait dengan penerimaan negara seperti PNBP pada Minerba, PNBP dan pajak pada sawit. Karena KPK melihat adanya ruang-ruang atau potensi korupsi pada sektor penerimaan negara," ujar Budi.

Menko Perekonomian: Saya Belum Dengar

Saat ditanya wartawan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum mendengar soal penunjukan Hadi Poernomo sebagai penasehat Prabowo. 

Namun, ia memastikan bahwa akan ada pengumuman resmi mengenai jabatan tersebut.

"Tunggu saja ya. Saya belum dengar,” kata Airlangga Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (14/5/2025), dikutip Tribunnews.

Saat ditanya soal kebenaran Keppres tersebut, Airlangga tidak menjawabnya.

Ia hanya mengatakan bahwa Hadi sekarang menjadi staf khusus seorang staf ahli di Kantor Menko.

Airlangga tidak menjelaskan lebih jauh mengenai siapa staf dan Kemenko Bidang apa yang dimaksud

"Tapi yang pasti dia staf khususnya staf ahli di kantor Menko," pungkasnya.

(Rizki A./Taufik Ismail/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.