Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi masalah hukum usai dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu YD (Yoni Dores).
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana hak cipta yang menyeret nama Lesti Kejora pertanggal 18 Mei 2025.
Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.
“Sebagaimana diatur di Pasal 113, juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
Terkait karya yang dipersoalkan, pihak kepolisian belum merinci mengenai judul lagu atau materi hak cipta yang menjadi objek laporan tersebut.
"Itu bagian yang didalami. Di tahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pelapornya, siapa terlapornya, serta peristiwa apa yang dilaporkan," jelas Ade Ary.
Adapun Lesti diduga telah menyanyikan ulang lagu ciptaan Yoni Dores dan menyebarluaskan melalui media sosial miliknya tanpa izin.
"Apa peristiwa yang dilaporkan yaitu pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban," ungkapnya.