Bejat! Bapak di Kudus Perkosa Anak Tiri Usia 12 Tahun Berkali-kali
Dian Utoro Aji May 21, 2025 05:14 PM
Satreskrim Polres Kudus menangkap pria berinisial MI (34) gegara tega memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus terbongkar usai pihak sekolah korban curiga terhadap perubahan sikap korban.

"Yang mana kejadian ini ada di wilayah Kabupaten Kudus. Korban merupakan anak tiri dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (21/5/2025).

Dia mengatakan aksi ini dilakukan dalam kurun waktu bulan September sampai Desember 2024. Diduga tersangka melakukan aksi bejat lebih dari 10 kali.

"Lebih dari 10 kali," ujarnya.

Pelaku disebut tega melakukan aksinya karena tidak bisa menahan nafsunya. Danail menyebut pelaku menggunakan modus ancaman untuk melancarkan aksinya.

"Modusnya yaitu saat ibu dari korban atau istri pelaku ini pascamelahirkan, kemudian karena korban berusia 12 tahun sudah kelihatan dewasa. Karena tidak bisa menahan nafsunya si bapak tiri melakukan berulang kali melakukan persetubuhan dengan ancaman terhadap anak tirinya," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah dari pihak sekolah tempat korban belajar melihat perubahan sikap psikologi dan sosial korban. Sekolah yang mengetahui kasus tersebut lalu melaporkannya ke polisi.

"Bisa terungkap karena dari pihak sekolah melihat korban ini berubah secara psikologi maupun secara bersosial dengan temannya cenderung tertutup," terang dia.

"Sehingga pihak sekolah melaporkan kepada kepolisian. Bahwa diduga ada perbuatan dilakukan oleh salah satu keluarga berhadap korban. Kemudian kita tindaklanjuti," dia melanjutkan.

Pelaku diamankan belum lama ini di rumahnya. Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Perbuatan tersangka ini kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap dia.
 
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.