TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditahan usai demonstrasi berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Upaya ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka atas dugaan kekerasan terhadap aparat oleh belasan mahasiswa Trisakti itu oleh polisi.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi bahwa permohonan telah diajukan sejak Kamis dan Jumat, 22–23 Mei 2025.
“Upaya hukum yang sekarang ini kita tengah lakukan adalah permohonan penangguhan penahanan. Kami telah ajukan permohonan penangguhan kepada mereka sejak Kamis malam per 22 Mei dan juga Jumat 23 Mei,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Usman, keenam belas mahasiswa saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (TahTi) Polda Metro Jaya. Ia berharap masa tahanan yang dijadwalkan selama 20 hari dapat ditangguhkan.
“Kami tentu berharap agar ditangguhkan penahanannya,” katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memulangkan 77 dari total 93 mahasiswa yang diamankan dalam aksi peringatan 27 tahun Reformasi.
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap petugas.
“Dari 93 orang yang diamankan, semuanya dipulangkan, kecuali 16 orang,” ujar Usman Hamid.
Mereka yang ditahan memiliki inisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKSE, ENDH, IKBJY, MR, RIJ, NSCS, ZFP, AH, WPAR, dan MAA. Para mahasiswa itu dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 KUHP.
Saat ini, kata Usman, para mahasiswa sedang mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti.
“Saya dan tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti masih mendampingi 16 mahasiswa. Mohon doa dan dukungan,” ucapnya.
Kericuhan dalam unjuk rasa bermula ketika mahasiswa Trisakti melakukan aksi memperingati Hari Reformasi Nasional.
Massa bergerak dari Jalan Kebon Sirih menuju Jalan Agus Salim, lalu sebagian masuk ke Jalan Medan Merdeka Selatan dengan arah berlawanan ke arah Balai Kota.
"Dua orang mahasiswa menggunakan sepeda motor menerobos masuk pintu gerbang Balai kota sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan terhadap tujuh anggota Polri," ucapnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan, menjelaskan bahwa dua mahasiswa menerobos masuk gerbang Balai Kota menggunakan sepeda motor.
Peristiwa itu memicu keributan dan dugaan pengeroyokan terhadap tujuh anggota Polri.
Rekaman CCTV memperlihatkan ketegangan antara massa aksi dan aparat di depan pagar Balai Kota. Pintu gerbang ditutup untuk mencegah mahasiswa masuk lebih jauh ke area dalam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menyebut bahwa bentrokan menyebabkan tujuh anggota kepolisian mengalami luka.
“Massa demo melakukan penganiayaan terhadap petugas Polri, saat ini sudah dibawa ke Mapolda,” ujarnya.
Sebanyak 93 mahasiswa dan 43 unit sepeda motor diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"93 mahasiswa dan 43 unit sepeda motor yang diamankan dan dibawa ke Polda Metro," tuturnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan pemantau HAM, menyusul seruan untuk menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.