Anggota DPRD Solo Adukan Goreng Widuran, Polresta: Tidak Semua Hukum itu Pidana
kumparanNEWS June 12, 2025 05:42 PM
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, buka suara terkait Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, yang mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan menjual makanan non-halal.
“Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apa pun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasinya. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semua hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian,” kata Prasetyo di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6).
Polisi telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait masalah ini. Ia memastikan akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
“Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapa pun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silakan,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. Foto: kumparan
Prasetyo menuturkan pihaknya akan mengkaji masalah ini untuk menentukan layak atau tidak masuk ranah pidana.
“Saya rasa akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah masuk pidana. Yang pasti sudah dilakukan Wali sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi,” katanya.
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta atas dugaan penipuan karena menjual produk non-halal, Rabu (11/6).
Barang bukti yang dibawa berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada tanggal 5 Mei 2025.
Sugeng menegaskan laporan ini atas nama pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Karena dia makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo.
“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo,” ujar Sugeng, Rabu (11/6).
Dia menegaskan mengadukan pemilik Ayam Goreng Widuran ke polisi karena merasa ditipu saat makan di sana pada tanggal 5 Mei 2025.
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.