Tolak Beri Uang Makan Rp20 Ribu, Istri Hamil di Solo Dicambuk Suami Siri di Tempat Kerja
Garudea Prabawati June 12, 2025 08:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Fiki Sutikno, seorang pria di Kota Solo, Jawa Tengah, nekat menganiaya istri sirinya setelah meminta uang makan kepada istrinya.

Penganiayaan itu dilakukan Fiki pada hari Selasa, (10/6/2025) di tempat kerja korban, yakni sebuah tempat produksi konfeksi di Kecamatan Banjarsari.

Awalnya Fiki mendatangi tempat kerja korban. Dia ingin meminta uang Rp20 ribu kepada istrinya yang sedang hamil tiga bulan. Uang itu akan digunakannya untuk membeli makan.

Akan tetapi, permintaan itu tidak dipenuhi oleh YM. Pelaku yang marah lalu mencambuk korban dengan sabuk dan kabel. Dia juga memukul kepala korban dengan gagang palu.

Aksi pelaku itu membuat korban berteriak ketakutan. Rekan kerja YM dan warga lalu melaporkan penganiayaan itu kepada polisi.

Setelah mendapat laporan, Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Solo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kanit V Satreskrim Polresta Solo Iptu Purbo Adhi mengatakan pelaku akan diproses secara hukum atas perbuatannya.

Kata Purbo, pelaku kerap menganiaya korban sejak keduanya menikah siri dan tinggal bersama di indekos di Kecamatan Banjarsari.

"Kebiasaan tersangka melakukan perbuatan (penganiayaan) ini adalah ketika tersangka ini meminta uang kepada korban kemudian tidak dikasih maka tersangka akan melakukan penganiayaan kepada korban," kata Purbo dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis siang, (12/6/2025).

"Untuk kejadian kemarin itu, korban dianiaya menggunakan kabel yang dikombinasikan dengan sabuk untuk menyambuk korban. Kemudian juga dipukul menggunakan palu kepalanya."

Kepada wartawan, Fiki mengaku gelap mata setelah permintaan uang Rp20 ribu kepada istrinya tidak dipenuhi.

"Mintanya cuma buat makan, sekitaran Rp20 ribu," kata Fiki.

Karena perbuatan pelaku yang bekerja sebagai pengamen itu, korban mengalami luka bekas cambukan dan pukulan.

Purbo mengatakan polisi menyita satu buah sabuk warna hitam, satu buah kabel, dan satu buah palu.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. 

(Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.