Kejagung Panggil Lagi Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Rabu 18 Juni
kumparanNEWS June 16, 2025 04:20 PM
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Rabu (18/6). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada Sritex.
"Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana, di jadwal, sekitar pukul 9 WIB pagi hari," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (16/6).
Harli menjelaskan, penyidik punya alasan tertentu untuk kembali memintai keterangan Iwan dalam perkara ini.
"Oleh penyidik masih dianggap perlu melakukan penggalian lebih jauh lagi terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Namun demikian, Harli belum bisa memastikan kehadiran Iwan dalam panggilan pemeriksaan tersebut.
Iwan sebelumnya telah dimintai keterangannya pada Selasa (10/6) lalu. Pemeriksaan saat itu berlangsung selama sekitar 10 jam.
"Waktu sekitar 10 jam nggak terasa. Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Iwan usai diperiksa.
Iwan enggan mendetailkan apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya menjelaskan dokumen-dokumen yang diminta penyidik terkait perkara ini sudah semuanya diserahkan.
"Sejauh ini masih komplit. Kita sudah komplet semuanya. (Bawa satu koper) full dokumen," ungkap dia.

Korupsi di Sritex

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Di sisi lain, nilai total outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.
Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:
  • Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dand
  • Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.