Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Alkes Rp 377 M
kumparanNEWS June 16, 2025 07:40 PM
Mantan Direktur Utama PT Indofarma (Persero), Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan negara hingga Rp 377 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6).
Selain pidana badan, Arief juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dalam persidangan yang sama, hakim turut membacakan vonis terhadap 3 terdakwa lainnya, berikut rinciannya:
Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan Indofarma, Arief Pramuhanto meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Adapun kasus ini terkait dengan pengadaan masker, pembelian bahan baku masker dan pembelian masker jadi. Dalam kerja sama tersebut, Indofarma diduga telah merugikan negara hingga Rp 18,8 miliar. Kerugian itu disebabkan adanya kelebihan pembayaran, pengadaan tanpa kontrak, hingga tersisanya bahan baku pembuatan masker yang tak terpakai.
Selain itu, ada juga pengadaan produk rapid test panbio. Namun pengadaan ini tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara.
Kemudian, ada juga terkait dengan transaksi fiktif dalam Business Unit Fast Moving Consumer Good (FMCG). Pembentukan unit bisnis oleh Dirut Indofarma Arief Pramuhanto berdasarkan surat keputusan direksi, tapi tanpa RUPS dan persetujuan komisaris.
Untuk modal kerja unit bisnis baru ini, PT IGM menggelontorkan dana Rp 179,8 miliar. Namun dari jumlah ini, terdapat pengeluaran yang tidak seharusnya dan buka untuk kepentingan perusahaan sejumlah Rp 135,29 miliar. Sehingga nilai ini juga dianggap sebagai kerugian negara.